Home Ekonomi Kontrak Perusahaan Australia, Investasi Eksplorasi Migas di Aceh Capai US$30 Juta

Kontrak Perusahaan Australia, Investasi Eksplorasi Migas di Aceh Capai US$30 Juta

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Aceh resmi menandatangani dua kontrak kerja sama dengan perusahaan asal Australia, Conrad Asia Energy Pte Ltd, untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas. 

Adapun dua wilayah yang masuk dalam kontrak tersebut yakni Offshore South West Aceh Singkil (OSWA) dan Offshore North West Aceh Meulaboh (ONWA).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa dua kontrak bagi hasil tersebut merupakan hasil lelang penawaran langsung tahap I, yang dilakukan pada periode Juli-September 2022 lalu.

"Secara keseluruhan total investasi pasti dari penandatanganan kontrak bagi hasil wilayah kerja tersebut senilai US$30 juta dengan bonus tanda tangan sebesar US$100 ribu," ungkap Ariadji dalam penandatanganan kontrak kerja sama bagi hasil eksplorasi migas OSWA dan ONWA, Kamis (5/1).

Baca Juga: Regional Jawa Klaim dan Pamer Adanya Cadangan Migas Baru, Masa Sih?

Ariadji membeberkan terdapat tiga komitmen pasti yang akan dilakukan kontraktor ONWA dan OSWA dalam tiga tahun pertama masa eksplorasi migas. Tiga komitmen tersebut antara lain studi G&G, seismik 3D 500 kilometer persegi, dan pembangunan satu sumur eksplorasi. Seluruh komitmen tersebut mempunyai nilai investasi pasti sebesar US$15 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$50 ribu di masing-masing wilayah eksplorasi.

Diketahui, wilayah eksplorasi ONWA Meulaboh mempunyai potensi sumber daya alam berupa minyak hingga 800 juta barel (mbo) dan gas bumi sebanyak 4,8 trillion cubic feet (TFC). Sementara untuk wilayah eksplorasi OSWA Singkil mempunyai potensi sumber daya alam berupa minyak 1,4 miliar barel (bbo) dan gas bumi sebesar 8,6 trilion cubic feet (TFC).

Baca Juga: Eksplorasi Migas Dibutuhkan untuk Menghindari Impor

Ariadji menyebut pembagian bagi hasil dalam dua kontrak tersebut diatur sebesar 60:40 untuk minyak, dan 55:45 untuk gas bumi. Selain itu, ia memastikan bahwa para kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial sebelum penandatanganan kerja sama dilakukan hari ini.

"Kontraktor telah membayar bonus tanda tangan, dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," imbuh Ariadji.

252