Jayapura, Gatra.com – Amankan negara dari peredaran barang berbahaya, Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berupa ganja kering dengan berat total 360 gram. Ganja kering ini diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam tas dan saku celana oleh pelintas batas yang melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, pada Selasa (17/01).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura, Petrus Doan Sidharta, mengatakan bahwa temuan ganja kering ini bermula dari pemeriksaan fisik barang bawaan, pemeriksaan tubuh, dan kendaraan pelintas batas.
“Pada pukul 11.00 WIT, petugas Bea Cukai Jayapura berhasil menemukan ganja seberat 110 gram yang disembunyikan pelintas batas berkewarganegaraan Papua Nugini di kantung celana. Kemudian pada pukul 12.30 WIT, petugas kembali mendapati ganja seberat 250 gram yang disembunyikan di dalam tas bawaan warga negara asal Papua Nugini,” jelasnya.
Petrus menjelaskan bahwa sempat terjadi upaya perlawanan dan melarikan diri pada temuan kedua. Namun, pelaku berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas Bea Cukai Jayapura pada pukul 13.30 WIT. Atas penangkapan ini, kedua pelaku berinisial MM dan IM, serta seluruh barang bukti dibawa ke Polsub Sektor Skouw untuk diproses lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku penyelundupan narkotika merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang berbahaya. Kami juga mengoptimalkan pengawasan dengan bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain yang bertugas di perbatasan,” pungkas Petrus.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI