Home Hukum Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Puluhan Triliun

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Puluhan Triliun

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum penjara seumur hidup dalam perkara korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (6/2), mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, jaksa penuntu umum juga menuntut terdakwa Surya Darmadi membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: JPU Tuntut Raja Thamsir 10 Tahun Penjara, Pengacara: Harusnya Bebas

Selanjutnya, membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun).

Jika terdakwa Surya Darmadi tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

“Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” katanya.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman atau vonis tersebut karena terdakwa Surya Darmadi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Perbuatan terdakwa Surya Darmadi terbukti melanggar Kesatu Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan Kedua, yakni Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

“Dan Ketiga Primair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Rugikan Negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi Nyatakan Dirinya Dikriminalisasi

Sedangkan terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, JPU menuntut agar dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Ketut menjelaskan, JPU menuntut terdakwa Raja Thamsir Rachman dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan tersebut di Indragiri Hulu sebagaimana dakwaan primair.

Dakwaan tersebut, yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

165