Home Hukum Bahaya Pasal Berita Bohong di Draft Baru Revisi UU ITE, Jalan Pintas Kriminalisasi Rakyat

Bahaya Pasal Berita Bohong di Draft Baru Revisi UU ITE, Jalan Pintas Kriminalisasi Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Pasal eksklusif dalam rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) soal berita bohong yang menimbulkan keonaran ditakutkan akan menjadi senjata baru untuk kriminalisasi rakyat. Padahal, selama ini pemerintah tercatat sudah sering melakukan hal ini.

Ketika belum ada pasal eksklusif yang mengatur soal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Analisis Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada beberapa kasus yang mirip dengan apa yang dirancang. Semuanya terlebih dahulu dilabel hoaks oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: LBH Jakarta Tagih Janji Jokowi Soal Revisi UU ITE yang Bisa Melindungi Rakyat

"Praktiknya ada pelabelan hoaks dari institusi negara, seperti Polri gitu untuk menandai, melabeli berita-berita kritis yang bertujuan untuk melegitimasi apa yang ditulis oleh media itu adalah tidak benar," tutur Ika Ningtyas, Sekretaris Jenderal AJI di Jakarta, Senin (13/3).

Ika memberikan contoh soal Project Multatuli pernah menulis tentang serial "Percuma Lapor Polisi", project ini kemudian ditandai sebagai hoaks. AJI mencatat ada sekitar 4 kasus yang dilabeli sebagai hoaks.

"Saat itu memang tidak ada secara spesifik pasal di UU ITE yang memuat soal berita bohong yang menimbulkan keonaran," Ika menuturkan.

Jalan yang digunakan untuk melabeli suatu berita atau konten sebagai hoaks adalah dengan mengandalkan pasal-pasal lain di UU ITE. Setelah terjerat pasal tersebut, konten yang disebut hoaks bisa dikriminalisasi.

"Yang sering digunakan adalah UU No. 146, Pasal 14 dan 15. Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) itu juga sering digunakan, yang awalnya kemudian dia dilabeli dulu tuh konten-kontennya sebagai hoaks, dalam kaitan bukan kaitan berita atau kebebasan berekspresi," ucap Ika.

Contohnya, kasus yang menjerat Dandhy Laksono ketika dia menyebar informasi korban-korban tewas dalam kerusuhan di Papua. Ia dikenakan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Baca Juga: Jadi Tersangka UU ITE, Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA

"Nah, informasi itu dianggap dulu sebagai hoaks oleh polisi, kemudian Dandhy-nya dikriminalisasi," kata Ika.

Sekjen AJI ini juga menyebutkan kalau, setelah tahun 2019, hoaks sudah digunakan sebagai senjata untuk membungkam tidak hanya teman-teman jurnalis atau aktivis.

173

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR