Home Hukum Fitria Nengsih Istri Siri Bupati Muhammad Adil? KPK Sampaikan Ini

Fitria Nengsih Istri Siri Bupati Muhammad Adil? KPK Sampaikan Ini

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memastikan apakah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), merupakan istri siri dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, atau bukan.

“Ini tidak perlusaya jawab,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat malam (7/4).

Baca Juga: KPK Tak Persoalkan Fitria Nengsih Jabat Kacab Perusahaan Umrah Asalkan...

Alexander berdalih tidak mau menjawab dan mengonfirmasi soal isu tersebut karena menurutnya, itu tidak terkait dengan kasus korupsi yang membelit Muhammad Adil (MA) dan Fitria Nengsih (FN).

“Ini tidak ada hubungannya dengan korupsi, biarlah menjadi urusan pribadi yang besangkutan,” ucapnya.

KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka korupsi, yakni menerima setoran dari pada kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, fee dari PT TM, dan fee sejumlah proyek. Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menyuap auditor BPK, M Fahmi Aressa (MFA).

Alexander mengungkapkan, bukti dugaan korupsi atau penerimaan uang dari Muhammad Adil itu sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya atau tidak.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanajut oleh tim penyidik yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengsisian uang persediaan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa (MFA).

KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Baca Juga: Ini Tiga Sumber Uang Terlarang Rp26 Miliar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Kemudian, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“MFA [M. Fahmi Aressa] sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.

1341