Home Info KEMNAKER Kemnaker Tegas Ada Sanksi Hukum untuk Penyalur PMI Non Prosedural

Kemnaker Tegas Ada Sanksi Hukum untuk Penyalur PMI Non Prosedural

Jakarta, Gatra.com - Pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal masih menjadi persoalan pelik. Apalagi jika ada persoalan yang menimpa dan merugikan PMI itu sendiri.

Untuk mengatasi PMI non prosedural, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi bagi perusahaan penyalur PMI.

Selain itu, Kemnaker akan terus memperbaiki regulasi sistem penempatan pekerja migran yang informal di Timur Tengah, Malaysia, dan Singapura.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan jika selama ini pemberian sanksi sifatnya ringan dari menegur, mengingatkan hingga menskorsing operasional perusahaan tersebut.

‘’Sekarang kami ingin memberikan efek jera,’’ kata Afriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Detailnya, Afriansyah mengatakan sanksi yang telah disiapkan, pertama berupa pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi perusahaan penyalur PMI unprosedural.

‘’Kedua, sanksi hukum karena proses TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) itu ada ancaman hukumannya,’’ kata Afriansyah.

Sanksi tersebut nantinya tidak akan ditujukan kepada PMI non prosedural, tetapi ditujukan kepada perusahaan penyalur PMI. Dalam hal ini Kemnaker, ujar Afriansyah, akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kementerian/lembaga terkait.

Dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dikantongi Kemnaker selanjutnya menjadi dasar pelaporan kepada aparat kepolisian. Saat ini proses hukum sedang berlangsung.

Masih terkait dengan PMI non prosedural, Wamenaker mengungkapkan hasil kunjungannya ke shelter PMI di Dubai dan Abu Dhabi. Di sana banyak PMI non prosedural yang kemudian bermasalah.

Persoalan yang timbul dari PMI ilegal di luar negeri tersebut di antaranya terkait dengan perlindungan, keselamatan, dan fasilitas yang tidak terpenuhi.

‘’Mereka berangkat secara tidak prosedural dan begitu tiba di sana tidak sesuai dengan janji (pekerjaan) yang dijanjikan oleh yang memberangkatkan (agen/biro pengirim TKI),’’ kata Afriansyah.

Saat dikonfirmasi siapa yang memberangkatkan, lanjut Afriansyah, persoalan muncul karena tidak bisa menunjukkan secara jelas. Di sini jaringan terputus dan agen yang memberangkatkan tidak diketahui.

Wamenaker menegaskan bahwa negara tidak kalah dengan ulah para pelanggar hukum tersebut. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka mengatasi masalah PMI non prosedural.

‘’PMI ini sumber devisa, tapi banyak hal yang terjadi ketika mereka berangkat secara ilegal. Ini menjadi PR buat kita,’’ ungkap Afriansyah.

 

 

Reporter: G.A. Guritno

 

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR