Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Adapun pada tahun lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 210 juta atau sekitar 76,4% dari total populasi penduduk Indonesia.
"Transformasi digital mendorong perubahan pola konsumsi kita untuk semakin digital minded dan menjadi game changer penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM yang masih unbankable," ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan dalam webinar Warta Ekonomi bertajuk Cybersecurity Urgency: Memaksimalkan Efektivitas Keamanan di Ruang Digital, pada press release yang diterima hari ini, Kamis (13/4).
Inovasi keuangan di sektor digital diantaranya perbankan digital, pinjaman berbasis digital (peer to peer lending), layanan urun dana untuk pembiayaan berbasis digital melalu securities crowdfunding dan inovasi keuangan digital lainnya.
"Dalam rangka mengakomodir inovasi itu, OJK concern bagaimana memitigasi risiko khususnya risiko yang terkait digital diantaranya adalah risiko siber dan perlindungan konsumen. Hal ini untuk mendorong sektor jasa keuangan memiliki model bisnis yang inovatif dan aman, memiliki kemampuan mengelola bisnis yang pruden dan sustainable dan menerapkan kerangka manaejemen risiko yang efektif," jelasnya.
Beberapa kewajiban pelaku industri jasa keuangan dalam penerapan manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah pertama, mewajibkan kompentensi tertentu yang harus dimiliki Second Line of Defence, IT Auditor, Quality Assurance, hingga Risk Manager.
"Kedua, penilaian minim risiko IT yang dilakukan secara reguler dan komprehensif; Ketiga, guna meningkatkan independensi, penilaian dilakukan pihak ketiga dengan pendekatan berbasis risiko; keempat, pelaksanaan vulnerability assesment dan recovery exercise secara reguler; kelima, memiliki data center dan data recovery center di Indonesia; dan terakhir wajib menyusun rencana penggunaan IT sebelum diimplementasikan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima menuturkan, transformasi digital meningkatkanrisiko siber secara signifikan dan meningkatkan ketergantungan organisasi pada pihak ketiga, khususnya penggunaan cloud services, IoT, dan sebagainya.
Adapun laporan monitoring keamanan siber pada 2022 menyebutkan ada sebanyak 976.429.99anomali traffic dan serangan siber di Indonesia.
"Dampak insiden siber dapat mengakibatkan gangguan ketersediaan, kebocoran data, wanprestasi, kerugian finansial dan reputasi serta persepsi rasa aman dari customer," imbuhnya.
Selain itu, Kemenkominfo selaku instansi teknis pembina sektor komunikasi dan informatika, melalui Badan Litbang SDM, turut mendorong transformasi digital Indonesia, antara lain dengan melaksanakan pengembangan kompetensi SDM digital Indonesia.
"Badan Litbang SDM bersama dengan berbagai instansi terkait yang berwenang melaksanakan pengembangan kompetensi SDM digital dalam kerangka Sistem Pelatihan Kerja Nasional (PP 31/2006), yang memadukan antara Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Penyelenggaraan pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi," pungkas Said Mirza.
Penulis: Suci Ma'rifah