Home Nasional Komisi VIII DPR Setujui Penambahan BPIH Senilai Rp288,3 M untuk Kuota Tambahan

Komisi VIII DPR Setujui Penambahan BPIH Senilai Rp288,3 M untuk Kuota Tambahan

Jakarta, Gatra.com - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar. Penambahan itu bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Kemenag RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa (23/5).

Adapun, persetujuan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI mendengarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa waktu lalu, yang memastikan bahwa penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan itu sudah tersedia, sehingga tidak akan mengganggu keberlanjutan dana kelolaan haji.

Di samping itu, Komisi VIII DPR juga menyatakan dapat memahami dan menyetujui usulan Kemenag atas selisih jumlah jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 senilai Rp232.914.366.334 atau Rp332,9 miliar. Besaran itu merupakan dampak dari perbaikan dan penyesuaian data sebanyak 8.306 jemaah lunas tunda tahun 2020 yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda tahun 2022.

Di samping itu, Komisi VIII DPR juga meminta pihak Kemenag untuk memerhatikan beberapa hal mengenai keberangkatan haji tahun ini. Utamanya mengenai pemberangkatan jemaah lansia.

"Memberikan pelayanan dengan memprioritaskan kepada pendamping lansia yang tidak mandiri. Memberikan prioritas pemberangkatan kepada lansia disertai dengan muhrimnya," ujar Ace dalam kesempatan itu.

54