Home Keuangan Kemenkeu Percaya UU PPSK Dapat Reformasi Industri Keuangan

Kemenkeu Percaya UU PPSK Dapat Reformasi Industri Keuangan

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini kehadiran Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat mereformasi industri jasa keuangan di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF, Kemenkeu, M. Imron mengatakan, di ASEAN, industri keuangan termasuk yang paling dangkal dan hanya didominasi sektor perbankan.

"Karena itu urgent ya untuk melakukan reformasi keuangan. Beberapa hal yang mendasari reformasi yang pertama adalah literasi keuangan yang rendah dan akses yang tidak setara terhadap pelayanan keuangan. Ini akar masalah yang perlu kita pecahkan bersama," kata Imron, saat webinar Financial Industry Transformation bertajuk “Strengthening Reputation and Trust" seperti pada Press Release yang diterima hari ini, Rabu (31/5).

Selain itu, lanjutnya, sektor keuangan juga masih dihadapkan dengan biaya transaksi yang tinggi, terbatasnya instrumen keuangan, hingga rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor/ konsumen.

"Kemudian kebutuhan kerangka koordinasi dan pengelolaan stabilitas sistem keuangan yang perlu diperbaiki lagi sehingga ketika ada shock/ krisis maka kita sudah siap. Itu yang kita perbaiki dalam UU PPSK, mendorong stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan dan perlindungan konsumen. kita harapkan dengan UU ini trust itu lebih terbentuk ya," tuturnya.

Melalui upaya ini, Kemenkeu berharap pasar keuangan Indonesia semakin dalam dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

32

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR