Karanganyar, Gatra.com - Program kerja pengentasan stunting di Kabupaten Karanganyar, Jateng dikritik. Program daerah hanya berkutat pada pertemuan pejabat, sosialisasi hingga acara seremonial lainnya namun minim tindakan nyata pencegahan stunting ke masyarakat.
"Di Banggar sudah disepakati prioritas program di pencegahan stunting dan penanganan miskin ekstrem. Tolong pelaksanaannya langsung menyentuh masyarakat sesuai data. Sosialisasi itu memang penting. Tapi lebih penting berikan nutrisi seperti telur, daging dan susu. Itu upaya menyehatkan ibu hamil dan anak. Yang saya lihat selama ini program pencegahan stunting diisi senam dan kegiatan lain yang kurang efektif,” kata Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Jumat (30/6).
Ia sepakat dengan Presiden Joko Widodo perihal pembenahan program pencegahan stunting yang anggarannya berkutat di birokrasi, perencanaan, sosialisasi dan sejenisnya. Namun minim pemberian bantuan nutrisi ke penerima atau masyarakat.
Bagus Selo mengatakan selama ini belum menerima laporan berapa jumlah penderita stunting yang diberi makanan tambahan bernutrisi, ibu hamil yang menerima bantuan cegah stunting dan sebagainya.
Sebaliknya, ia kerap menemui aneka macam sosialisasi pencegahan stunting dari OPD Pemkab Karanganyar. Mulai dari pembentukan tim desa/kelurahan sampai rapat-rapatnya.
“Bolehlah sosialisasi untuk memberikan pemahaman bagi ibu hamil sampai melahirkan dan anak berusia dua tahun. Tapi berikan eksekusinya. Kasih itu makanan pendampig pencegah stunting,” katanya.
Ia memastikan terdapat anggaran pelaksanaan program pencegahan stunting di OPD terkait. Misalnya Dinas Sosial, Dinas Pertanian Pangan dan Peternakan (Dispertan PP), Dinas KB dan Dinas Kesehatan. Sehingga, pengguna anggaran wajib merealisasikan ke penerima tanpa anggarannya terpangkas kebutuhan birokrasi.
“Stunting di Karanganyar terendah se-Soloraya. Hanya tiga persen. Usahakan ditekan sampai nol. Kalau masalah kurang dana bisa pakai Biaya Tak Terduga (BTT),” katanya.
Sementara itu Bupati Karanganyar Juliyatmono telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 440/104 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting tahun 2021-2022 dan Instruksi Bupati Nomor 440/23 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pos Pelayanan Posyandu Remaja terkait Penurunan Stunting.
Terkait dengan regulasi untuk percepatan penurunan stunting, sudah dilakukan pembentukan tim untuk percepatan pencegahannya. Salah satunya membuat Perda terkait kualitas hidup ibu dan anak.
Ia butuh data akurat mengenai angka stunting sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
“Saya butuh data itu cepat dan tepat. Sehingga bisa dapat mengatur asupan gizi anak untuk pencegahan stunting,” katanya.