Sukoharjo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membantu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menagih tunggakan iuran kepesertaan sejumlah perusahaan di Sukoharjo. Tidak tanggung-tanggung, total tunggakan iuran mencapai Rp400 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, hingga semester pertama 2023 pihaknya telah melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Setidaknya ada dua Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan dan 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada beberapa perusahaan yang memang tunggakan Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) sangat besar," kata Rini, Senin (24/7/2023).
Menurut Rini, untuk tunggakan dua perusahaan kepada BPJS Kesehatan sekitar Rp30 jutaan, sedangkan untuk tunggakan 10 perusahan kepada BPJS Ketenagakerjaan Rp400 juta.
"Jadi kalau belum dilunasi akan berakibat kepada pekerjanya. Jaminan Kesehatan Pekerjanya akan disuspen, tidak bisa digunakan," ucap Rini.
Namun, Rini tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan yang harus ditagih tersebut. Menurut dia, hal ini menyangkut kredibilitas perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut.
"Penagihan dilakukan dengan cara kita melayangkan surat panggilan, supaya perusahaan-perusahaan tersebut datang ke Kejaksaan. Jika melalui surat belum ada respon, maka kita datangi," terangnya.
Rini menjelaskan, perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya memberikan alasan bahwa dalam kondisi belum stabil kondisi keuangan perusahaannya akibat terdampak pandemi COVID-19. Bahkan hingga saat ini tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.
"Selama ini perusahaan cukup kooperatif," jelasnya.
Upaya kejaksaan ini dasar hukumnya adalah kewenangan kejaksaan sesuai pasal 34 UU Kejaksaan, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, termasuk dalam memberikan bantuan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.
"Kami juga melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan 61 badan usaha koperasi. Badan usaha koperasi ini belum mengikutsertakan pekerja atau karyawannya dalam Jaminan Kesehatan," tandasnya.