Pati, Gatra.com- Satreskrim Polresta Pati, meringkus dua pelaku penikaman yang menyebabkan satu korban tewas dan luka, saat berlangsungnya Pentas dangdut untuk menyemarakkan HUT ke-78 RI di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat malam (18/8).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, kedua pelaku adalah AK dan CR yang masih berusia 20 tahun. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP. Maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara," ujarnya usai menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (19/8).
Sebelumnya, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penikaman terhadap dua korban Supri (50) dan Deril (20) saat pesta dangdut. Supri harus kehilangan nyawa dalam tragedi itu, sementara Deril mengalami luka serius pada bagian kepala.
"Saat kericuhan berlangsung, korban (Supri) berusaha melerai. Tapi Supri malah terkena tusukan di bagian bawah perut dekat paha. Sudah dilarikan ke RSI Margoyoso, tetapi tidak tertolong karena kehabisan banyak darah," ungkap Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Susilo Budi Haryanto.
Ia menjelaskan, korban Deril saat ini menjalani perawatan medis secara intensif di RSI Margoyoso. Mengingat, korban korban mengalami luka serius pada bagian kepala. Sementara itu, jasad Supri dilarikan ke kamar jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.
Pentas dangdut untuk memperingati momen kemerdekaan, dijelaskan, sudah sesuai prosedur. Sehingga pihaknya tidak menyangka, jika momen kebersamaan antar warga tersebut berakhir bencana. "Dalam rangka HUT RI, itu berlangsung di RT 08/RW 02. Sebenarnya sudah kita pasang pagar pemisah antara panggung dan penonton," pungkasnya.