Home Lingkungan OIKN-YAD Teken MoU Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Lindung IKN

OIKN-YAD Teken MoU Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Lindung IKN

Jakarta, Gatra.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) sepakat untuk melindungi, mengelola kawasan, dan ekosistem perairan pada pulau-pulau kecil di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Kemitraan Program Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Ekosistem Perairan serta Pulau Kecil di IKN.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala OIKN, Bambang Susantono, dan Ketua YAD, Hashim Djojohadikusummo di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (20/9).

Bambang Susantono dalam keterangan pers, menyampaikan, ada banyak hal yang ingin diwujudkan pihaknya bersama YAD, khususnya saling mendukung dalam memberikan manfaat bagi bangsa, terutama di wilayah OIKN.

“Salah satunya dengan membuat kejayaan bagi hutan tropis kita dengan terus mengawasi lingkungan yang ada,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan semua orang bisa melihat Nusantara sebagai model. Menurutnya, ini merupakan langkah kecil bersama YAD, namun nantinya menjadi sesuatu yang bisa dibanggakan.

Sementara itu, Hashim menyampaikan, kerja sama antara OIKN dan YAD bukan hanya meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan kawasan lindung dan ekosistem perairan serta pulau kecil di IKN, namun juga memberikan pemahaman dan penyadartahuan masyarakat di kawasan lindung IKN dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

“YAD adalah yayasan keluarga yang berkecimpung di dunia pendidikan, budaya, dan lingkungan hidup,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk bidang lingkungan hidup, sejak tahun 2017 YAD telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), baik di Sumatera Barat, Riau maupun Kaltim.

YAD telah mengelola lembaga konservasi, termasuk Pusat Suaka Orangutan Arsari yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan suaka bagi orangutan jantan dewasa yang sudah tua dan karena alasan tertentu tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan ke alam.

“Setelah MoU ini ditandatangani, akan segera dilaksanakan kesepakatan tiga pihak, yaitu KLHK melalui BKSDA Kalimantan Timur, OIKN, dan YAD agar cita-cita berdirinya Suaka Orangutan di Pulau Kelawasan bisa segera terwujud,” ujar Hashim.

Ia mengharapkan, penandatanganan nota kesepahaman ini dapat menjadi sebuah langkah baru bagi YAD untuk terus mendukung program pemerintah Indonesia di IKN.

Selain itu, kerja sama antara OIKN dan YAD diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memberdayakan masyarakat sekitar IKN dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan, agar tercapai tujuan pembangunan yang adil dan merata.

176