Jakarta, Gatra.com- Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) No. 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, mengatakan aturan tersebut sudah siap.
“Sudah selesai harmonisasi. Sudah keluar surat persetujuan presiden. Tinggal mengajukan ke Kemenkumham,” ucapnya dalam acara focus group discussion (FGD) dengan tema Pro dan Kontra S-Commerce pada Ekonomi Digital, Senin (25/9) lalu.
Upaya perlindungan akan pelaku UMKM akan terus dilakukan. “Kami berupaya tidak ada bisnis yang menguasai dari hulu ke hilir. Kami berusaha membuat definisi yang clear terkait retail online, marketplace, social-commerce.”
Baca juga: iSeller dan Microsoft Kolaborasi Akselerasi Ekonomi Hijau Lewat Digitalisasi UMKM
Rifan menjelaskan, akan ada tindak lanjut revisi Permendag tersebut melalui komunikasi dengan Kemenkominfo terkait strategi mengidentifikasi platform media sosial dan lainnya. “Kami juga masih akan komunikasi dengan pelaku industri digital," ujarnya lagi.
Hal senada diamini Kemenkominfo. “Kominfo lebih pada penguatan ekosistem ecommercenya. Mengatur hardware, software, tata kelola, dan orang. Kementerian lain pada penguatan sektoralnya,” kata Direktur Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, I Nyoman Adhiarna.
Wakil Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto berharap masih ada ruang diskusi terkait penerapan Revisi Permendag No. 50 tersebut. “Kami dari pelaku industri digital siap untuk bisa duduk bersama pemangku kebijakan untuk mencari cara terbaik dan tepat untuk menerapkan aturan yang bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," jelas dia.
Dalam hal ini, idEA dan seluruh member akan tetap patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia. “Dan untuk bisa menindaklanjuti penerapannya, kami berharap untuk bisa mendapatkan peraturan ini secara lengkap. Kami akan mengkaji apa saja yang perlu dilakukan nantinya,” pungkas dia.