Home Hukum Saksi Sidang Korupsi BTS 4G Perdalam Aliran Dana ke Dito Ariotedjo

Saksi Sidang Korupsi BTS 4G Perdalam Aliran Dana ke Dito Ariotedjo

Jakarta, Gatra.com - Saksi persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang melibatkan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Mukti Ali memperdalam aliran dana yang diduga diterima oleh Menteri Pemuda dan Olahraga saat ini, Dito Ariotedjo. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) adalah Resi Yuki Bramani.

Dalam kesaksiannya, Resi yang merupakan karyawan dari perusahaan milik Galumbang Menak, PT Mora Telematika Indonesia, menjelaskan kalau ia sempat mengantarkan sejumlah uang kepada Dito Ariotedjo. Namun, hal ini tidak Resi akui saat jaksa bertanya di awal. Resi hanya mengatakan ia dua kali mengantarkan bingkisan ke sebuah rumah di Jalan Denpasar nomor 34.

"Saudara Resi bisa lebih jelas lagi, itu Jalan Denpasar di mananya?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10)

Resi mengelak dan mengatakan ia lupa persisnya dimana. "Itu kan rumah pejabat negara," kata hakim ketua Dennie.

"Mungkin Pak," jawab Resi.

Hakim mengingatkan Resi untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan menanyakan lagi alamat pengantaran yang dihampiri oleh Resi. Akhirnya, Resi menjawab kalau alamat yang ia tuju adalah Jalan Denpasar nomor 34. Hakim pun bertanya, "Rumah siapa itu?" tanya hakim sampai dua kali.

"Rumah saudara Dito," jawab Resi.

"Dito siapa?" tanya hakim.

"Dito Ariotedjo," jawab Resi lagi.

Usai hakim mempertegas identitas dan alamat yang dituju Resi, jaksa memperdalam teknis pengiriman dua bingkisan menuju rumah Dito Ariotedjo. Resi menjelaskan, pada pengiriman pertama, ia sempat bertemu dan mengobrol sejenak dengan Dito.

"Kondisi sedang ramai saat itu. Ada saudara Dito dan saya ngobrol, itu kurang dari 5 menit karena kondisi sedang ramai," jelas Resi.

Bingkisan berupa tas koper kecil itu Resi katakan ia letakkan di meja. Resi mengaku, ia dan Dito tidak sempat berbicara banyak dan hanya saling "say hello" saja.

Supir Resi, Andrianto yang ikut mengantarkan barang ke rumah Dito menjelaskan kalau bingkisan kedua ukurannya lebih besar dari yang pertama, kurang lebih sebesar box lalamove. Bingkisan ini Resi sebut sudah ada di bagasi mobilnya sebelum mereka berangkat ke rumah di Jalan Denpasar.

Resi mengaku tidak tahu bagaimana bingkisan itu ada di mobilnya. Andrianto juga mengaku tidak sempat bertanya lebih lanjut mengenai bingkisan ini lantaran yang mengantarkan langsung pergi ketika bingkisan sedang dimasukkan ke dalam mobil.

Namun, Resi mengatakan, kedua bingkisan ini merupakan perintah dari Irwan Hermawan yang sekitar waktu pengantaran bingkisan tengah di Eropa untuk urusan pribadinya. Perintah Irwan dipenuhi Resi karena Irwan merupakan teman Galumbang Menak yang adalah atasan dari Resi.

"Ada saudara Dito, tapi beliau sedang buru-buru kayaknya mau pergi jadi saya bawa masuk aja," ucap Resi menjelaskan pengiriman kedua.

Dalam persidangan hari ini tidak disebutkan jumlah uang yang diantar Resi kepada Dito. Selama diperiksa hakim dan jaksa, Resi pun mengaku tidak tahu isi bingkisan yang ia kirimkan ke Dito.

Namun, berdasarkan sidang pada Selasa (26/9) lalu, Irwan Hermawan mengakui adanya aliran dana yang diserahkan ke pihak Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar. Peran Dito untuk hal ini belum dijelaskan sebagai spesifik, tapi ia disebutkan menjadi perantara untuk Irwan Hermawan kepada seseorang bernama Haji Oni yang dipercaya dapat membantu Irwan serta Anang Latif untuk "menyelesaikan" kasus BTS Kominfo.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

109