Home Hukum Mahfud MD akan Menjadikan Hukum Bukan sebagai Alat untuk “Berperang”

Mahfud MD akan Menjadikan Hukum Bukan sebagai Alat untuk “Berperang”

Jakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, mengakui masih tingginya tingkat korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan elit berbagai lembaga negeri ini.

“Di atas [elit] itu banyak kolusi dan korupsi. Ini bukan saya yang bilang, ini hasil sigi Transparansi Internasional,” kata Mahfud dalam konferensi pers usai menghadiri acara Dies Natalis ke-57 dan Wisuda Semester Genap Universitas Pancasila (UP) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (9/11).

Mahfud menjelaskan, sesuai hasil sigi tersebut, penegakan hukum dan keadilan ini masih terbilang jomplang, khususnya antara di jajaran elit dengan kalangan masyarakat paling bawah.

“Penegakan hukum kita itu sebenarnya ada di lapisan atas dan terbawah. Yang di tengah itu oke-oke saja. Tapi di atas itu banyak kolusi dan korupsi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, di lembaga-lembaga negara negeri ini, misal di legislatif, itu banyak korupsi, salah satu dalam pembuatan undang-undang. Modusnya adalah berkomplotnya oknum legislator dengan pengusaha “hitam”.

“Bagaimana caranya, berkolusi dengan pengusaha-pengusaha hitam agar pasal-pasal tertentu masuk ke UU. Pasal-pasal tertentu lainnya dikeluarkan dari UU, bahkan kalau perlu dicoret secara melanggar proedur,” ujarnya.

Begitu juga di lembaga peradilan, lanjut Mahfud, terjadi kolusi dan korupsi dari oknum-oknum hakim atau pegawai lainnya. Sebagai bukti, sudah banyak oknum hakim hingga hakim agung yang ditangkap karena terlibat suap penanganan perkara.

“Saudara tahu banyak hakim agung, hakim konstitusi kena hukum pengadilan, banyak. Tapi itu di atas. Lalu di bawah banyak rakyat tertindas, tanahnya dirampas, sertifikatnya dibaliknamakan orang, itu banyak, ribuan di meja saya,” ujarnya.

Dari persoalan tersebut, ujar Mahfud, bisa dibilang hukum untuk masyarakat tingkat menengah sudah relatif lumayan. Ia kembali menyampaikan, masih parah adalah di tingkat elit serta mayarakat kelas bawah. Di sana terjadi kesenjangan sangat jomplang. Di tingkat elit melakukan KKN sementara masyarakat paling bawah sangat merindukan keadilan.

“Di [tingkat] atas ini, orang mau investasi datang, urus investasi ini sudah berapa tahun, yang lain bilang, 'Pak saya mau investasi ini harus nyuap, kalau tidak nyuap investasi kami tidak jalan, perusahaan kami mati. Kalau tidak nyuap, investasi kami mati. Tapi kalau nyuap ditangkap'. Kalau ketahuan, kalau tidak ketahuan enggak ditangap,” ucapnya.

Ia menegaskan, agar itu tidak terjadi maka penegakan hukum itu harus dijalankan secara objektif dan tidak pandang bulu sehingga para investor yang mau berinvestasi di Indonesia menjadi nyaman. Dunia usaha juga tidak bingungkan oleh kebijakan yang berubah-ubah dan tidak konsisten.

“Di bawah, perlindungan hukum terhadap kaum duafa, kaum lemah itu di bawah. Di tengahnya inilah kita bicara restorasi justice, keadilan, penegakan hukum yang bertumpu pada budaya kita,” katanya.

Ia menjelaskan, restoratif atau retorative justice ini menjadikan hukum sebagai alat membangun harmoni, bukan untuk bermusuhan seperti yang terjadi di Barat. Persoalan lebih banyak dibawa ke renah hukum? atau pengadilan untuk penyelesaiannya.

“Di Barat itu, hukum kalau konflik, bermusuhan dibawa ke pengadilan. Kite enggak, selesaikan secara baik, itu hukum kita yang bersumber dari budaya Pancasila kita. Itu namanya restorative justice,” katanya.

Restorative justice ini hidup dalam bangsa atau di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Sebagai buktinya, masyarakat Indonesia yang jumlahnya sekitar 270 juta itu aman-aman saja karena pada umumnya restorative justice hidup di tengah-tengah masyakarat.

“Orang punya konflik diselesaikan sendiri oleh kepala adat, lurah dan mereka tidak perlu ke pengadilan. Ini akan kita kembangkan agar hukum ini tidak menjadi alat untuk 'berperang',” ujarnya.

Mahfud berpendapat, sebenarnya hukum atau alat untuk mengalahkan orang itu adalah budaya kontinental. Budaya Barat ketika masuk ke Indonesia dipaksakan. Padahal, bangsa Indonesia juga mempunyai hukum tersendiri.

“Apa jelek hukum Barat? Tidak, itu memberikan kepastian hukum, memberikan cara penyelesaian. Tapi yang bersumber dari budaya, tentang kerukunan, kegotongroyongan, saling menolong dan memaafkan. Nah itu akan kita kembangkan dalam keadilan restorative,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan, meski angka korupsi di Indonesia masih terbilang tinggi, namun ekonomi tambah maju, dari waktu ke waktu orang miskin terus berkurang dan orang yang mampu dari segi ekonomi terus bertambah.

“Tapi seumpama korupsi itu tidak ada, akan lebih baik lagi Indonesia ini. Ada korupsi saja masih hebat, apalagi kalau tidak ada korupsi. Bukan berarti kita membenarkan biar korupsi agar orang tidak miskin, enggak. Tidak boleh ada korupsi agar kemakmuran bertambah, agar kemiskinan semakin cepat menguranginya, lebih cepat dari yang diharapkan,” kata dia.

60