Home Hukum Waduh! KPK Diminta Telusuri Dugaan TPPU Kasus Hibah di Jatim

Waduh! KPK Diminta Telusuri Dugaan TPPU Kasus Hibah di Jatim

Jakarta, Gatra.com - Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Mega Persada Kuningan Jakarta Selatan. Mereka yang mengatasnamakan Kawal Jatim anti Korupsi meminta KPK untuk mengembangkan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Koordinator Aksi Abdul Imam menyebut kasus korupsi dana hibah itu banyak melibatkan oknum di wilayah Pemprov Jatim. “Kasus ini tidak hanya menyeret Kades (kepala Desa) dan DPRD, tentu juga ada dugaan kuat peranan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seperti dinas PU SDA Jatim (Perumahan Umum dan Sumber Daya Air)”, terangnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/11/2023).

Kasus sugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber APBD melibatkan banyak pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Kasus suap hibah Pemprov Jatim Majelis Hakim memutus eks. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P Simandjuntak memutus hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022 Pemprov Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersangka antara lain Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).

Massa Kawal Jatim anti Korupsi juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dana hibah di Jawa Timur tersebut. “Bukan tidak mungkin ada TPPU pada kasus ini, APBD diembat ke mana larinya, banyak yang tidak sesuai LHKPN dengan harta kekayaan mereka para terduga koruptor hibah pokmas, KPK kejar itu tolong aliran dananya,” tutup Abdul.

205

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR