Home Hukum JPU Sebut Haris-Fatia Pakai Isu HAM dan Papua untuk Menguntungkan Diri Sendiri

JPU Sebut Haris-Fatia Pakai Isu HAM dan Papua untuk Menguntungkan Diri Sendiri

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menyalahgunakan isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan tindak pidana korupsi di Papua untuk menguntungkan pihaknya dalam persidangan kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Harus ditegaskan pula di depan publik bahwa selama perkara persidangan ini telah terungkap jelas bagaimana isu-isu sensitif seperti HAM, lingkungan hidup, dan tipikor di Papua telah disalahgunakan dan ditarik ke dalam narasi yang menguntungkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti,” ucap salah satu jaksa penuntut umum, Shandy Handika saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Jaksa mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepentingan mereka sendiri. Jaksa menilai, tindakan ini jauh dari kata pemberani dan harus dihentikan.

“Pemutarbalikan fakta oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan hanya merusak integritas informasi publik tetapi juga merupakan upaya untuk kabur dari pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa Shandy.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

49