Home Hukum Penasehat Hukum Haria-Fatia Ajukan Pledoi atas Tuntutan Kasus Lord Luhut

Penasehat Hukum Haria-Fatia Ajukan Pledoi atas Tuntutan Kasus Lord Luhut

Jakarta, Gatra.com- Penasehat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi, kita akan persiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya dua minggu ke depan," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa, Nurkholis Hidayat usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Nurkholis mengatakan, sejak awal persidangan pihaknya sudah melihat adanya pengadilan menjadi sarana untuk mengkriminalisasi Haris dan Fatia. Ia pun merasa tidak heran melihat tuntutan jaksa yang pada hari ini ia nilai banyak tidak jelas premis-premis pembuktiannya dan justru menyerang pihak penasehat hukum atau para ahli yang dihadirkan.

Dalam pembukaan tuntutan, jaksa memang sempat mengatakan kalau pihak penasehat hukum tidak kreatif dalam melakukan pembelaan kepada terdakwa. Jaksa pun menilai kalau tim kuasa hukum justru menciptakan narasi keliru.

"Selama proses pembuktian, penasehat hukum dari tim Advokasi untuk Demokrasi juga telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan memutar balikkan fakta dan menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum," ucap jaksa Shandy Handika saat membacakan tuntutan.

Jaksa pun sempat mengatakan kalau Haris dan Fatia telah memanipulasi para pendukung mereka agar semua percaya kalau kedua terdakwa merupakan pembela HAM yang juga aktif menyuarakan isu lingkungan hidup dan tindakan korupsi di Papua.

Ucapan jaksa ini pun ditanggapi oleh kuasa hukum Haris dan Fatia. "Ya, itu tuduhan yang berbahaya. Fatia dan Haris ini orang dan lembaga yang sudah puluhan tahun sudah berbicara soal HAM," ucap Muhammad Isnur usai persidangan.

Isnur pun menyebutkan kalau Haris dan Fatia sudah sering mengkritik pemerintah. Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah pejabat publik pertama yang dikritik dan dibongkar kesalahannya oleh mereka berdua.

Atas perbuatan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai melanggar dakwaan primer, pasal dakwaan primer pasal 27 ayat 3 jp pasal 45 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang diupload atau diunggah pada akun youtube Haris Azhar agar dihapus dari jaringan internet dengan meminta bantuan dari Kemenkominfo.

Sementara, Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500.000,. subsider 3 bulan penjara.

87

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR