Home Hukum Gadis Cantik Bersimbah Darah di Tengah Hutan Jepara, Korban Penganiayaan Sang Mantan

Gadis Cantik Bersimbah Darah di Tengah Hutan Jepara, Korban Penganiayaan Sang Mantan

Jepara, Gatra.com - Seorang gadis bersimbah darah ditemukan tak berdaya di tengah hutan Jati Poreng, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Usut punya usut, korban dianiaya sang mantan pacar. Tidak hanya itu, sepeda motor korban juga raib digondol pelaku.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, peristiwa penganiayaan dan perampasan sepeda motor itu terjadi pada Senin 13 Januari 2023, pukul 18.00 WIB.

"Tersangka adalah RAP warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri. Usianya 28 tahun. Sudah kita tangkap," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (24/11).

Dijelaskan, awalnya korban diajak janjian ketemu tersangka di warung bakso. Kemudian tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah temannya. Hanya saja oleh tersangka, korban diajak keliling tak jelas hingga sampai di tengah hutan.

"Saat tiba di Hutan Jati Poreng, Desa Bondo, korban meminta untuk gantian menyetir. Posisinya korban mengendarai sepeda motor dengan menyetir dan pelaku posisi membonceng di belakang," ujarnya.

Sesampainya di hutan, pelaku beberapa kali menusuk korban menggunakan sebuah obeng. Korban menghentikan sepeda motornya. Setelah berhenti, tersangka kemudian memukuli korban dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh ke tanah.

Pelaku kembali menusuk korban di beberapa bagian tubuh. Selain itu, juga memukuli korban di bagian kepala, mata, dan telinga. ''Korban menderita cukup parah," ujarnya.

Mendengar keributan, warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi mendekat. Mengetahui itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

"Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD RS Kartini untuk mendapatkan pertolongan medis," terang Kapolres.

Usai melakukan tindakan kejahatan, bukannya menyerahkan diri, pelaku malah kabur ke luar kota. Pelaku sempat pergi ke Bantul, Jogja, Gresik, dan Malang hingga akhirnya ditangkap pada Kamis kemarin (23/11). 

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," katanya.

80