Home Hukum PNM ULaMM: Pelelangan Aset Debitur Sri Sudarmi Sesuai Prosedur

PNM ULaMM: Pelelangan Aset Debitur Sri Sudarmi Sesuai Prosedur

Purworejo, Gatra.com - PT Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Modal Mikro (PNM ULaMM) buka suara terkait dengan pemberitaan di media terkait "Pinjam Rp75 Juta di PNM ULaMM, Pasutri ini Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah Seharga Ratusan Juta".

Melalui Pimpinan Cabang (Pimcab) PNM Magelang, Agus Triyanto, Staf Legal Cabang PNM Magelang, Dimas Wahyu Nugroho serta Arie DP Kepala Unit PNM ULaMM Jenar, mereka menyatakan lelang sudah melalui prosedur yang benar.

"Insyallah semua sudah sesuai dengan prosedur. Dalam berita itu disebutkan Pak Marmono dalam hal ini penjamin dan suami dari debitur Sri Sudarmi diminta menandatangani kertas kosong, hal ini kami sampaikan tidaklah demikian," kata Agus Triyanto di Kantor PNM ULaMM Unit Jenar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2023).

Agus menyampaikan, pihaknya tidak pernah meminta nasabah menandatangani kertas kosong. Adapun kertas kosong yang dimaksud dibuat sendiri oleh nasabah. Sedangkan isi surat tersebut adalah pernyataan nasabah terkait kesanggupan pembayaran/pelunasan utang dan telah ditandatangani sendiri oleh nasabah.

"Kami tegaskan, tidak pernah meminta tanda tangan di kertas kosong," ujarnya.

Agus menegaskan, kondisi debitur atas nama Sri Sudarmi, warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. "Tanggal 2 Agustus 2022 kami sudah melaksanakan musyawarah mediasi dengan suami debitur, Bapak Marmono. Dalam musyawarah itu, disepakatilah bahwa Marmono sanggup untuk melunasi kewajiban di akhir bulan Agustus 2022 seperti yang tertuang dalam berita acara," kata Agus.

Namun sampai dengan waktu yang disepakati dalam mediasi, Sri Sudarmi dan Marmono tidak juga melakukan pembayaran ataupun pelunasan hingga pihak PNM ULaMM akhirnya mendaftar untuk lelang objek jaminan berupa tanah seluas 301 meter persegi di Jalan Gajah Mada, ruas jalan nasional Kebumen-Jogja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

Pelaksanaan lelang dilakukan tanggal 18 Oktober 2022 dan dimenangkan oleh Retno Handayaningsih, warga Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dibeli dengan harga Rp350.199.999.

"Semua proses sudah kami jalankan sesuai tahapan sebelum lelang, baik pemberian Surat Peringatan kesatu (SP 1) sampai dengan Surat Peringatan ketiga (SP 3)," ujar Agus.

Bahkan, lanjut dia, mediasi dan negosisai dengan nasabah sudah pihaknya jalankan sebelum proses lelang dilakukan. Pemenang lelang baru diketahui setelah keluar putusan terkait pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

"Kami juga tidak bisa mengatur pemenang lelang karena lelang dilakukan secara tertutup (close bidding) dan bisa diikuit oleh siapapun," katanya.

Nilai penawaran yang diajukan peserta lelang secara bersamaan langsung kepada juru lelang sehingga tidak ada peserta lelang yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya yang telah menawar.

Selanjutnya terkait penjualan lelang yang dijadikan agunan dan telah terpasang Hak Tanggungan dari pihak kreditur tidak perlu meminta izin atau persetujuan dari debitur atau nasabah.

"Karena kami memiliki hak untuk menjual tanah dan/atau bangunan yang menjadi jaminan," kata Agus.

Mengenai tudingan pihak PNM ULaMM tidak pernah memberikan restrukturisasi utang kepada Sri Sudarmi, Agus menjelaskan bahwa dalam proses pembiayaan, nasabah tidak pernah meminta atau mengajukan restrukrisasi karena pada saat proses penagihan nasabah berkomitmen untuk melakukan pelunasan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh nasabah.

"Terkait pernyataan nasabah bahwa sudah mengangsur selama 18 kali, sesuai dengan riwayat transaksi yang tercatat di sistem pembiayaan atas nama nasabah baru berjalan sebanyak 14 kali angsuran," katanya.

Agus mengungkapkan, dari total pinjaman sebanyak Rp75 juta yang diangsur selama 36 bulan dengan cicilan Rp3.193.350 per bulan. Pinjaman tanggal 17 November 2020 dan lelang dilakukan di tanggal 18 Oktober 2022.

"Secara kewajiban seharusnya sudah melakukan pembayaran sebanyak 23 kali angsuran sehingga sampai waktu pelaksanaan lelang, nasabah menunggak sebanyak 9 kali angsuran. Dari riwayat transaksi pembayaran nasabah sudah mulai menunggak sejak angsuran ke-2," ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Agus memberikan pesan kepada masyarakat yang sedang mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan untuk menjaga komunikasi yang baik sehingga jika timbul permasalahan dalam pembiayaan dan dapat diselesaikan dengan baik pula.

547

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR