Home Hukum Kasus Tiket Palsu Piala Dunia U-17, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Kasus Tiket Palsu Piala Dunia U-17, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Jakarta, Gatra.com - Kasus penipuan tiket Piala Dunia U-17 2023 masih terjadi. Wakasatgas Pamwil Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penipuan tiket terkini berhasil dilakukan.

"Maraknya peredaran tiket-tiket palsu dari Piala Dunia U-17, laporan yang kami terima dari Satgas Fifa di hari Senin (20/11), kemudian segera kami tindaklanjuti," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (25/11).

Penindakan pun segera dilakukan mengingat pertandingan masih akan berlangsung hingga 2 Desember mendatang. Untuk mencegah terjadinya korban penipuan lain, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku, yakni MS (21 tahun).

Laporan yang diterima menyebut bahwa tiket palsu tersebut dijual lebih murah dari yang awalnya seharga Rp150.000 menjadi Rp120.000. Korban yang membeli melalui akun Facebook Nagori Airlangga dan janji bertemu secara langsung di pintu masuk Stadion Manahan, tidak berhasil masuk setelah menunjukkan file tiket palsu yang telah diberikan sebelumnya oleh tersangka.

Baca Juga: Awas Penipuan, Polisi Minta Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Piala Dunia U-17

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, tersangka akhirnya ditemukan di Jawa Timur. Akhirnya pada Kamis (23/11), polisi meringkus tersangka dengan beberapa alat bukti tiket palsu pertandingan 16 besar, bukti transfer pembayaran tiket, handphone, serta akun Facebook yang menjual tiket tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh polisi, pelaku mengaku melihat kesempatan menjual tiket palsu setelah menyadari fenomena setiap event-event besar sebelumnya, orang-orang selalu mencari tiket untuk bisa ikut event tersebut.

"Sampai saat ini yang telah mentransfer sekitar 30 orang. Kami minta para korban yang merasa telah membeli untuk bisa berkomunikasi dengan kami untuk ditindaklanjuti," kata Subagio.

Pelaku akan dituntut dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku, yakni kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar.

67

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR