Kudus, Gatra.com – Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kejari Tuban, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, lakukan penyitaan aset terpidana pelanggar ketentuan di bidang cukai, pada Rabu (22/11).
Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan berupa gudang, di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dari tindak pidana cukai.
“Kegiatan penyitaan dilakukan dengan penempelan stiker penyitaan dan security line Kejaksaan RI pada bagian bangunan,” imbuhnya.
Penyitaan bermula dari kasus yang ditangani oleh Bea Cukai Bojonegoro mengenai penindakan cukai yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tuban. Barang bukti yang diperoleh atas penindakan ini adalah rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 880.000 batang dengan merek SUPRA BOLD dan 67.750 batang merek LIAS.
“Sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Harapannya, ke depan proses perlakuan hukum dapat optimal ke depannya,” tutup Sandy.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI