Home Sumbagsel KAI Muaraenim Keluhkan APK di Pintu Perlintasan, Jarak Pandang Masinis Terganggu

KAI Muaraenim Keluhkan APK di Pintu Perlintasan, Jarak Pandang Masinis Terganggu

Muaraenim, Gatra.com --Pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari spanduk, stiker, umbul-umbul di sejumlah pintu perlintasan Kereta Api, terutama di kabupaten Muara Enim, Sumsel kian marak.

Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri mengeluhkan pemasangan APK tanpa aturan tersebut karena berpotensi mengganggu jarak pandang masinis dan petugas pintu perlintasan yang menyebabkan kinerja operasional PT KAI terganggu.

Seperti yang terlihat di pintu perlintasan KA di Muara Enim, setiap titik pintu perlintasan dihiasi dengan berbagai atribut APK, bahkan ada yang dipasang sangat dekat dengan pintu perlintasan.

Kepala Stasiun KA Muara Enim, Sukarman, membenarkan jika banyak APK dipasang secara sembarangan di pintu perlintasan sebidang. Menurutnya secara aturan spanduk, banner, APK, dan sejenisnya tidak boleh dipasang dalam jarak sekitar 6 meter dari area PT KAI.

"Tentu sangat menganggu jarak pandang terutama masinis dan petugas pintu perlintasan sebidang. Masinis harus memiliki jarak pandang lurus yang tidak boleh terhalang," ujarnya.

Akibat keluhan ini, PT KAI terpaksa melakukan penertiban mandiri terhadap APK yang mengganggu. Tindakan ini diambil untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional Kereta Api.

"Akhirnya terpaksa kami tertibkan sendiri, karena APK ini sangat mengganggu. Kami berharap Bawaslu juga melakukan langkah penertiban di pintu perlintasan lainnya," ucapnya.

Menanggapi hal ini, anggota Panwascam Muara Enim, Muhamad Hasbi mengkonfirmasi adanya pengaduan dari PT KAI dan warga pengguna jalan terkait pemasangan APK yang melanggar aturan.

Pemasangan atribut APK ini tidak hanya melanggar Peraturan KPU tetapi juga Perda Muara Enim karena dilakukan di fasilitas publik, khususnya di pintu perlintasan sebidang Kereta Api.

"Bawaslu sudah menyurati partai politik dan pihak terkait untuk menertibkan APK sesuai petunjuk KPU. Kami akan rapatkan masalah penertiban dengan pihak terkait dalam waktu dekat," tegasnya.

27