Yogyakarta, Gatra.com – Menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Yogyakarta menggelar pencacahan terhadap barang kena cukai (BKC) berupa produk etil alkohol (EA) dan turunannya milik PT Madubaru Bantul, pada hari Selasa, 09 Januari 2024.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Muh. Nasrul Fatah menjelaskan bahwa pencacahan dilakukan untuk memonitoring jumlah, jenis, mutu, dan keadaan BKC, dan kali ini dilakukan terhadap dua jenis produk etil alkohol yang terdapat di PT Madubaru Bantul, yaitu kadar 95% dan 96%.
“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap kuartalnya, tujuannya untuk mengetahui tingkat kepatuhan sekaligus menguji data antara pencatatan dengan jumlah produksi di lapangan,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pencacahan kali ini, Bea Cukai Yogyakarta juga sudah menerapkan metode pengukuran volume baru dengan dengan tabel konversi untuk mendapatkan volume pada suhu 20°C. Volume hasil konversi tersebut menjadi dasar pencatatan pada saldo buku, pengeluaran dan pemasukan etil alkohol.
“Selain pencacahan, kami juga memberikan asistensi dan bimbingan kepada perusahaan untuk dapat melalukan pencatatan secara realtime dan melakukan implementasi metode baru pengukuran volume berdasarkan suhu agar data yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nasrul.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI