Sragen, Gatra.com - Satgas Pengawasan Pemilu Kabupaten Sragen, Jateng, melepas ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan, Kamis (18/1). Ini merupakan penertiban tahap II yang berlangsung 16-18 Januari 2024 atau tiga hari jelang kampanye terbuka.
Total terdapat 2.710 lembar APK dilepas aparat Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Sragen, meliputi 256 baliho, 753 spanduk, 1546 banner dan 155 bendera parpol, caleg maupun capres-cawapres.
Pemasangannya dianggap melanggar aturan seperti dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, mengganggu pandangan pengguna jalan, dan dipasang di white area seperti tempat ibadah dan sekolah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengatakan, APK yang diturunkan ini berasal dari seluruh wilayah Sragen, terutama di sepanjang jalan raya.
Pada tahap kedua penertiban ini, Bawaslu sudah menginformasikan kepada pemilik APK supaya menaati aturan. Mereka dapat mengambil APK yang diturunkan tim satgas pengawasan di kantor Bawaslu.
"Sebelum dilakukan penertiban, sudah melakukan langkah preventif, seperti melakukan pemberitahuan kepada seluruh peserta pemilu sesuai Perbup Sragen Nomor 47 tahun 2023 dan SK KPU Nomor: 147/2023. Kalau ada yang melanggar, kami lepas paksa," katanya.
Pelepasan APK juga didasari laporan masyarakat yang merasa terganggu keberadaannya. Misalnya, menghalangi tempat usaha dan mengganggu pandangan pengemudi.
Kukuh mempersilakan aduan itu langsung ke peserta pemilu atau pemilik APK. Jika tak ditanggapi, langsung saja mengadu ke Satpol PP atau Panwascam supaya segera ditindaklanjuti. Ia mengatakan masih akan ada penurunan paksa APK melanggar aturan saat masa tenang kampanye.