Malang, Gatra.com – Bea Cukai Malang kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024. Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari kegiatan pengawasan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan informasi yang didapatkan bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih. Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus,” katanya.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp921.288.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp498.029.600,00. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi sarana pengangkut berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI