Home Mikro Potensi Besar Industri Penjualan Langsung, Ini Dia Penjelasannya

Potensi Besar Industri Penjualan Langsung, Ini Dia Penjelasannya

Jakarta, Gatra.com– Industri penjualan langsung adalah salah satu industri yang mampu tumbuh secara stabil ketika ekonomi global terkena goncangan sejak pandemi. Berdasarkan data Grand View Research, bisnis industri penjualan langsung mencapai USD189,71 miliar secara global pada akhir tahun 2021.

Industri ini juga diharapkan tumbuh rata-rata 6,1 persen dari tahun 2022 hingga 2028. Menurut data dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), pasar Asia Pasifik termasuk di Indonesia      mendominasi pasar penjualan langsung dengan pangsa sebesar 44,47% pada tahun 2022.

Hal ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan untuk produk kesehatan dan kosmetik, kenaikan pendapatan yang dapat digunakan, serta generasi muda di wilayah tersebut yang mencari peluang karier tambahan.

Baca juga: Tokopedia Luncurkan Fitur Baru, Bikin Belanja Online Makin Murah

Faisal Solichin, seorang Member Independen Herbalife yang sukses dan berbisnis di Indonesia selama lebih dari 25 tahun mengatakan bahwa ada banyak peluang di industri penjualan langsung karena populasi Indonesia yang besar mencapai 278 juta, yang semakin memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

"Ada jutaan Member Independen Herbalife di Indonesia. Saya sangat beruntung menjadi bagian dari komunitas yang mendukung, yang terdiri dari pengusaha sejati yang saling mendukung dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1).

Di Indonesia, industri penjualan langsung diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Langsung Barang yang mengharuskan produk dipasarkan dan didistribusikan menggunakan skema bertingkat (Multi Level Marketing/MLM).

Baca juga: Dukung Pengelolaan Terpadu UMKM, Kemendag Beri Pelatihan Pengembangan Produk dan Kemasan di Lokasi Major Project UMKM 2023

"Kuncinya adalah memiliki keberanian untuk memulai bisnis berdasarkan komitmen kuat terhadap etika dan kepatuhan terhadap semua aturan dan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi lokal adalah aspek penting menjadi pengusaha penjualan langsung," kata Faisal, yang juga merupakan mantan manajer perusahaan swasta.

Ahli Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman. (GATRA/Dok Ist) 

Ahli Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman mengatakan bahwa semua produk dari perusahaan penjualan langsung tidak dapat dipasarkan melalui toko, apotek, pasar online, atau bahkan pedagang kaki lima. “Hal ini sangat jelas dari peraturan pemerintah dan aturan internal perusahaan penjualan langsung. Aturan dan regulasi melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka menerima produk berkualitas terbaik beserta bimbingan cara penggunaannya secara efektif,” ungkap Ina.

Dalam rangka menggenjot pertumbuhan industri penjualan langsung, APLI senantiasa melakukan dialog dan komunikasi secara aktif dengan pemerintah dalam hal ini      Kementerian Perdagangan maupun BKPM bagaimana secara bersama-sama memajukan industri penjualan langsung, termasuk dialog rutin dangan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Baca juga: Dari Rendang Hingga Rempah, Sinergi LPEI Dengan Pemerintah Dorong Produk Sumatera Barat Mendunia

"Warga Indonesia didorong untuk memanfaatkan peluang ekonomi yang ditawarkan oleh industri penjualan langsung. Industri ini cukup adaptif terhadap perubahan, seperti yang dapat dilihat dari upaya banyak perusahaan penjualan langsung yang telah menerapkan digitalisasi di setiap area bisnis mereka, tetapi semua harus mematuhi regulasi yang ada saat menjalankan bisnis penjualan langsung," tambah Ina Rachman.

Sementara itu, Pengawas Kode Etik APLI dan Pakar Hukum, Uus Mulyaharja menambahkan terkait kepatuhan semua member perusahaan direct selling harus tunduk pada kode etik setiap perusahaan. “Perusahaan berkewajiban menegur membernya jika melakukan kesalahan terkait marketing dalam industri direct selling ini bahkan perusahaan berhak menentukan sanksi terhadap Member yang melakukan kesalahan yang melanggar kode etik,” kata Uus.

64