Kotawaringin Barat, Gatra.com - Bea Cukai Pangkalan Bun kembali menindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penindakan ini dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024 di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah pengawasan Bea Cukai Pangkalan Bun.
“Ini juga upaya kami untuk menciptakan level of playing field antarpelaku usaha di bidang cukai,” tegasnya.
Terkait kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman paket diduga rokok ilegal asal Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun segera melaksanakan pemeriksaan yang turut disaksikan pihak jasa ekspedisi.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.380.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180,00,” tegasnya.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak segela bentuk pelanggaran. Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran barang ilegal di pasaran,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI