Karanganyar, Gatra.com- Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Jateng menyayangkan aturan steril kampanye di hari tenang dilanggar sebagian kontestan pemilu 2024. Para pelanggar memasang konten ajakan mencoblos via media sosial, baik di story maupun DM.
"Sudah diimbau di masa tenang, tidak dibenarkan berkampanye. Apapun bentuknya. Meskipun itu ajakan di media sosial," kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, Selasa (13/2).
Ia tak memungkiri sejumlah caleg terang-terangan mengunggah ke medsos konten ajakan mencoblos gambarnya di surat suara saat pemungutan suara 14 Februari 2024. Ajakan itu dibarengi imbauan pemilih menggunakan hak pilihnya di pemilu. Nuning meminta masyarakat untuk melapor jika menemui perkara itu. Ia berjanji Bawaslu memproses dan mengusutnya.
"Ancamannya 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Itu sudah masuk pidana pemilu," katanya.
Nuning mengatakan masa tenang kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Maka, masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Disinggung pula ajakan memilih yang dilakukan oleh caleg petahana yang juga definitif pimpinan DPRD, saat hari tenang kampanye. Narasi yang disajikan berupa sosialisasi memilih oleh pimpinan DPRD. Menurutnya, hal itu sah-sah saja karena dilakukan oleh pejabat negara yang menjalankan program pemerintah
Ia juga mengatakan sampai Selasa ini Bawaslu belum selesai membersihkan alat peraga dan alat bantu kampanye.
"Banyak yang komplain kenapa kok masih terpasang. Sebab di Karanganyar ini banyak sekali yang terpasang. Sedangkan personel Bawaslu terbatas. Yang memasang enggak mau menurunkan. Sampai jam 24.00 nanti sudah harus bersih," katanya.
Ia juga menerjunkan seluruh anggota pengawas pemilu untuk berpatroli di hari tenang kampanye sebelum coblosan untuk mengantisipasi kecurangan. Baik itu money politics maupun pelanggaran lainnya.