Palembang, Gatra.com - Menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 adalah salah satu cara untuk menentukan nasib bangsa Indonesia 5 Tahun kedepan. Namun bagaimana jika penyaluran hak suara tidak bisa dilakukan karena terkendala peraturan yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
Itulah fenomena yang terjadi di sejumlah TPS di kota Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya di TPS 16 dan TPS 23, Jl Letnan Kasnariansyah Ilir Timur 1, Palembang. Sejumlah warganya terpaksa memilih golput atau tidak dapat memilih lantaran terbentur aturan TPS yang membatasi pendaftaran pemilih hanya sampai pukul 12.15 WIB dan perantauan yang bukan domisili, dilarang mencoblos.
"Kami gak jadi milih, kata petugas TPS sudah tutup pendaftaran sudah limit katanya. Terpaksa kami golput atau tidak memilih. Kami sebenarnya kecewa tidak bisa menyalurkan suara untuk memilih pemimpin negeri ini dan momen ini sangat ditunggu-tunggu," kata Apriadi dan dua anggota keluarganya yang gagal mencoblos.
Warga lainnya yakni Rizki, perantuan dari OKI mengaku juga tidak bisa mencoblos karena terkendala domisili, meskipun dia mengantongi KTP yang menyatakan sebagai warga negara Indonesia.
"Tahun ini agak beda, kami perantauan biasanya bisa coblos dengan menunjukan KTP. Kali ini sepertinya kami Golput dan tidak bisa memilih," katanya kecewa.
Berbeda lagi yang dialami Leni, salah satu warga yang bekerja sebagai bidan di kelurahan Talang Kelapa. Dia kecewa lantaran KTP-nya sudah Domisili Palembang, namun DPT nya masih di Lampung dan belum terdaftar di Palembang. Dia pun tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Ya mau bagaimana lagi. Perasaan kecewa sudah pasti, tapi apalah daya kita sebagai rakyat biasa," ujarnya.
Soal TPS cepat tutup, salah satu petugas TPS, Abi membenarkan jika aturan tersebut diberlakukan yakni jam 12.15 WIB pendaftaran sudah ditutup. Begitu juga pemilih yang bukan domisili di lokasi tidak boleh memilih.
"Kami hanya menjalankan aturan, memang sudah ditetapkan seperti itu, " katanya.
Pantauan Gatra.com di sejumlah TPS tampak masih banyak masyarakat yang mengantri menunggu giliran namanya dipanggil untuk mencoblos. Kenyataan itu berbeda sekali pada periode Pemilu tahun 2019, dimana masyarakat yang datang langsung diarahkan mencoblos dan tidak menimbulkan antrian panjang, dalam menyalurkan gak pilihnya.