Klungkung, Gatra.com - Pedagang Pasar Tematik Semarapura mendatangi gedung DPRD Klungkung pada Senin lalu (19/2). Para pedagang yang berjumlah 80 orang tersebut meminta peraturan kenaikan tarif retribusi dilakukan peninjauan kembali (PK). Para pedagang diterima langsung oleh ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom.
"Tujuan para pedagang berkunjung ke sini adalah untuk menyampaikan keluhan perihal tarif baru yang ditetapkan oleh eksekutif untuk kios dan los pasar. Para pedagang berasal dari Pasar Semarapura Blok A, C, D, dan F. Selain biaya retribusi yang naik, mereka pun protes perihal ketidakadilan perihal fasilitas yang didapatkan berbeda dengan pedagang di blok B dan E,” kata Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom di Pasar Semarapura usai melakukan sidak pada Rabu (21/02).
Para pedagang di Pasar Semarapura sebelumnya membayar retribusi untuk sewa kios sebesar Rp5.000 per hari. Namun di peraturan terbaru, besaran retribusi dihitung Rp1.000 per meter persegi.
"Biaya retribusi diterapkan di semua blok, termasuk di Blok B dan Blok E yang baru direnovasi dengan fasilitas lengkap seperti AC, toilet gratis, listrik gratis, hingga petugas kebersihan. Sementara untuk blok lain belum ada rehab sehingga kondisinya jauh jika dibandingkan dengan pasar Blok B dan Blok E dan pembeli pun enggan datang. Kondisi tersebut dirasa tidak adil oleh para pedagang di blok lain, bayarnya sama tapi fasilitasnya beda. Jadi masalah ini yang perlu kita cari solusinya bersama,” papar Anak Agung Gede Anom.
Para pedagang di blok A, C, D, dan F menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E. Jika fasilitas tidak sama, maka mereka menuntut tarif retribusi yang berbeda.
"Menindaklanjuti keluhan para pedagang, saya sudah mengundang Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan serta eksekutif lain yang terkait untuk melakukan rapat membahas permasalahan ini. Saya sepakat untuk harus ada pembeda dari besaran retribusi, karena adanya fasilitas yang jauh berbeda. Selain itu pedagang blok A, C, D, dan F rentan kebanjiran, sehingga ini yang harus kita tinjau kembali,” ujarnya.
Diketahui, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan sejak 5 Januari 2024, namun tidak ada sosialisasi terlebih dahulu. Padahal, berdasarkan aturan perundangan, sebelum disahkan wajib disosialisasikan kepada para pedagang sehingga tidak terjadi keluhan seperti saat ini.
"Untuk kios dulu tarifnya hanya Rp5.000 per hari, sekarang naik Rp1.000 per meter. Rata-rata pedagang mendapatkan tempat seluas 12,96 meter persegi. Maka para pedagang kena retribusi Rp12.960 per hari. Sementara untuk los, dulu tarifnya Rp4.000 per hari, kini justru turun menjadi Rp3.600 per hari. Besarnya retribusi diatur dalam Perbup, jadi kami akan segera menyesuaikan Perbup dengan kondisi pasar saat ini," ungkapnya.