Merangin, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin, Jambi, akan melakukan penelusuran informasi terkait beredarnya percakapan oknum Komisioner KPU Merangin.
Hal itu disampaikan Ketua BawasluMerangin, Himun Zuhri, saat dikonfirmasi di sela-sela sidang pleno KPU Kabupaten di Hotel Famiin, Jambi.
"Kami akan melakukan penelusuran atas informasi ini, yang beredar di berbagai pemberitaan," kata Himun Zuhri, Kamis (5/3).
Namun Himun menghimbau bagi pihak yang memiliki informasi seputar insiden ini, maka pihaknya berharap agar bisa diinformasikan ke Bawaslu.
"Jika ada yang melaporkan langsung ke Bawaslu itu lebih baik. Tapi kita akan tetap bekerja dengan untuk melakukan penelusuran secepatnya," ungkap Himun Zuhri.
Sebelumnya, di ruang publik beredar rekaman oknum Komisioner KPU Merangin memeberi perintah ke petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar memindahkan suara Partai ke salah Caleg DPR RI, berinisial BZ, dari Dapil Jambi.
“Suara Partai itu tolong masukan ke salah satu Caleg bang BZ semua. Caranya Rekapnya dari PPK ne, PPK memberikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), tinggal baca itu be. Sirekap itukan tetap ditampilkan di infokus ne, tidak masalah,” begitu bunyi intruksi yang diyakini sebagai oknum dari KPU Merangin bernama NQ dalam rekaman tersebut.
Rekaman berdurasi 4 menit, 11 detik itu, memperdegarkan PPK yang ditelpon NQ mengatakan jika saat ini Sirekap lagi bermasalah. Akibatnya penginputan data belum selesai.
NQ meminta tidak usah lagi menggarap Sirekap. Apalagi Sirekap itu hanya media pendukung tidak aturan harus digunakan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Merangin, Yuzerman menilai marwah dan harga diri lembaga penyelengara sudah tergadai bak pelacur politik oleh oknum KPU demi politik kepentingan.
”Ya, katanya kerja Profesional dan sesuai aturan dan undang undang, tapi nyatanya yang di luar aturan juga dimainkan. Rekaman percakapan Komisioner mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke suara caleg DPR RI itu sudah membuktikan KPU itu bermain, itu artinya Marwah lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Merangin sudah dijual dengan caleg,” ungkap Yuzerman.
Dengan adanya Intruksi ini, Yuzerman menduga, disinyalir kuat ada kesepakatan jahat antara Komisioner dan caleg DPR RI tersebut, demi kepentingan mereka agar saling menguntungkan.
“Kalau tidak ada kesepakatan antara Komisioner dan caleg itu tidak mungkin. Pastilah ada, kalau tidak, mana mau oknum penyelengara senekat ini. Kita lagi mencari bukti tambahan jangan jangan ada transaksi dana dalam kasus ini,” ujarnya.
Yuzerman, berjanji bukti rekaman percakapan yang ada ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). “Bukti rekaman ini kita antar lansung ke DKPP. Nanti kita kawal prosesnya sampai selesai,” ucapnya.
Pria yang akrab dipanggil Buyung Pahit ini juga meminta Kepolisian Resor Merangin menyelidiki atau memanggil pihak oknum Komisioner. Karena selain dinilai sudah melanggar etik, sebagai penyelenggara Independen dalam kasus ini terdapat dugaan pidana.
“Kita berharap, pihak aparat khususnya Polres Merangin mengusut tuntas kasus. Biar terang benderang.,” tegas Yuzerman.
Namun Ketua KPU Merangin Alber Trisman menangkis bukti kecurangan itu. Ia menegaskan sudah menjalankan amanah sungguh sungguh dan sesuai aturan undang-undang.