Jakarta, Gatra.com - Terhitung 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut, sejalan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ke wilayah Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti perencanaan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dinilai sangat lambat.
Maka itu, ia berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan. “Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta, agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan dalam keterangannya, pada Jumat (8/3).
Ia mengatakan, RUU DKJ selayaknya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status Kota Jakarta. Dengan begitu, ada kejelasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Jakata sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota. “Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini kan masih ibukota,” kata Heru.
Adapun Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi ibukota sejak 15 Februari 2024.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujarnya.