Home Pemilu 2024 TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Tuntutan Ringan JPU ke 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

TPN Ganjar-Mahfud Tanggapi Tuntutan Ringan JPU ke 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Jakarta, Gatra.com - Wakil Direktur Eksekutif Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menanggapi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negara (PPLN) Kuala Lumpur yang diyakini telah melakukan pemalsuan data pemilih di Pemilu 2024.

Finsensius menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud menghargai proses peradilan yang berjalan. Tapi, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Kami menghargai proses peradilan yang sedang berjalan termasuk tuntutan dari jaksa penuntut umum, tentu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Finsensius Mendrofa saat dimintai keterangan oleh Gatra melalui WhatsApp pada Rabu (20/3).

Kendati demikian, Finsensius menyayangkan banyaknya persoalan yang terjadi di Pemilu luar negeri. Ia mengatakan, kelemahan-kelemahan yang ada dapat merugikan banyak pihak.

Perihal persoalan yang terjadi di pemilu di luar negeri tentu kita sangat sayangkan banyak kelemahan-kelemahan yang dapat merugikan banyak pihak

“(Permasalahan terkait Pemilu)bukan hanya terjadi di Kuala Lumpur tapi di banyak negara, Kita minta ini bisa diusut tuntas untuk menjadi koreksi ke depan dan perbaikan kualitas pemilu di luar negeri semakin baik,” tutup Finsensius.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud memang cukup sering menyoroti sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi saat proses pencoblosan di luar negeri.

Mahfud MD sendiri pernah meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan surat suara di Kuala Lumpur yang telah tercoblos pada 8 Februari 2024. Saat itu, dugaan kecurangan dilayangkan karena sejumlah surat suara di Kuala Lumpur sudah tercoblos memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Terlepas dari dugaan kecurangan yang pernah disinggung oleh Mahfud, pada Selasa (19/3), tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur diyakini telah melanggar tindak pidana dan melakukan pemalsuan data pemilih.

Enam orang terdakwa, yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi, Dicky Saputra; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM, Aprijon; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi, Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khalil dengan pidana masa percobaan selama satu tahun.

Namun, jika para terdakwa mengulangi perbuatannya saat ini atau melakukan tindak pidana apapun, mereka dituntut untuk menjalani pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad dituntut hukuman yang berbeda dengan keenam terdakwa lainnya. Masduki dituntut penjara 6 bulan karena dinilai telah menyelewengkan kewenangannya dalam proses perekrutan Pantarlih Luar Negeri Kuala Lumpur yang menyebabkan terdapatnya Pantarlih fiktif.

Tindakan ini juga menyebabkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang merupakan tugas Pantarlih menjadi tidak maksimal.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar uang denda masing-masing Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ketujuh terdakwa ini diyakini telah melanggar pasal 544 UU no 6 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

47