Bandung, Gatra.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Nomor: 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai Tindakan Kedokteran Gigi yang intinya tidak membatalkan puasa diharapkan menjadi fatwa MUI Pusat sehingga berlaku nasional.
“Fatwa MUI [Kota Bandung] mudah-mudahan bisa diangkat ke tingkat nasional,” kata Direktur RSGMP Unpad, Dr. Kosterman Usri, drg., MM, ?dalam talkshow bertajuk “Senyum Sehat Indonesia” di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu petang (20/3).
Harapan senada juga disampaikan, Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg. Usman Sumantri, MSc., dalam talkshow dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia 2024 ini.
“Saya pikir untuk menjadi bahan pertimbangan untuk dinaikkan ke tingkat nasional,” ujarnya.
Usman mengungkapkan, MUI Kota Bandung mengeluarkan fatwa tersebut setelah melakukan kajian dari sisi agama dan medis. “Sejumlah tindakan seperti pembersihan karang gigi, pencabutan maupun penambalan gigi, hukumnya tidak membatalkan puasa,” katanya.
Da'i Nasional bersertifikasi MUI & Kemenag RI, ustaz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, S.E., menyampaikan, agar fatwa tersebut berskala nasional, maka bisa mengajukan surat kepada MUI Pusat.
“Nanti keluarin surat saja, diajukan ke MUI pusat. Di MUI Pusat ini ada Komisi Fatwa yang untuk bertugas membuat fatwa tentang sesuatu yang ditanyakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Zulkarnain, kalau ini menjadi fatwa MUI Pusat maka akan lebih besar lagi manfaatnya karena berlakunya bukan hanya di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Kalau ini sudah dikeluarkan pusat, ini bisa lebih bayak lagi manfaatnya bukan hanya di Bandung saja, tapi di seluruh Indonesia. MUI-MUI daerah tinggal ambil saja dari [MUI] Pusat,” katanya.
Fatwa ini akan menjawab keraguan masyarakat yang hendak memeriksakan kesehatan atau melakukan tindakan medis terkait giginya di dokter gigi saat pasien tengah berpuasa.