Jakarta, Gatra.com - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan sejumlah bukti demi melengkapi berkas permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Hari ini, kami pada intinya melengkapi bukti-bukti permohonan. Jadi, kemarin itu ada beberapa bukti yang kita lengkapi dan di mana kita membawa beberapa kontainer dari bukti ini,” ucap Anggota Tim Hukum TPN, Rangga Sujud Widigda memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3).
Rangga mengatakan, hari ini, pihaknya membawa 15 kontainer plastik besar berisi bukti-bukti pelengkap berkas permohonan.
Sementara, pada saat penyerahan berkas permohonan Sabtu (23/3) lalu, TPN sudah menyerahkan sejumlah bukti yang tersimpan dalam 4 kontainer plastik besar.
Rangga mengaku tidak dapat menjawab banyak soal jenis-jenis bukti yang mereka lengkapi.
“Saya gak bisa sebutin apa aja, tapi bukti ada banyak,” kata Rangga singkat.
Dalam berkas permohonan gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024. Kemudian, majelis hakim MK dimohon agar dapat memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Prabowo-Gibran.
Artinya, majelis hakim juga diminta untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU yang menyatakan kemenangan untuk paslon nomor urut 2.
MK akan melaksanakan sidang perdana gugatan PHPU Pilpres pada Rabu (27/3). Berkas perkara 01 dengan pemohon Timnas Amin akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sementara, perkara 02 dengan pemohon TPN Ganjar-Mahfud akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari para pemohon.