Jakarta, Gatra.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan permohonan gugatan PHPU yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hanyalah penggiringan opini publik. Otto menilai, selama penyampaian permohonan, yang disinggung justru pihak-pihak yang tidak terkait dengan berkas, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini adalah sengketa ya, sengketa Pilpres. Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU,” ucap Otto Hasibuan saat memberikan keterangan usai sidang perdana gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
Otto menilai, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga tidak dipermasalahkan dalam berkas permohonan gugatan Timnas AMIN.
“Tidak ada satu pun yang dipersalahkan dari 02. Justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Otto.
Berdasarkan uraian permohonan yang telah disampaikan, Otto menilai, perkara ini sangat subyektif. Terutama, untuk mendiskreditkan pemerintah.
“Jadi terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran,” lanjut Otto
Ia menilai isi perkara yang dibahas tidak relevan. Terlebih, karena pihak termohon adalah KPU, bukan Presiden. Untuk itu, Otto mengaku yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan ini.