Home Hukum TPPO Berkedok Magang di Jerman, Mahasiswa Dijadikan Kuli hingga Punya Utang Puluhan Juta

TPPO Berkedok Magang di Jerman, Mahasiswa Dijadikan Kuli hingga Punya Utang Puluhan Juta

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah korban dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job ke Jerman mendapat eksploitasi.

Para mahasiswa tersebut awalnya mendaftar magang ke Jerman, namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).

Djuhandhani mengatakan, mahasiswa yang diberangkatkan sebagai pekerja berat, bukan magang sesuai jurusannya. Hal ini diperoleh dari hasil penyidikan yang tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," ucap dia.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan, para mahasiswa diiming-imingi akan mendapat nilai akademis dan materil berupa 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp30 juta.

Menurut dia, korban memang mendapat upah kisaran Rp30 juta akan tetapi jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari.

Bahkan, lanjut dia, ada mahasiswa yang sampai berutang dengan meminjam uang talangan ke kampusnya hingga puluhan juta.

"Gajinya mereka menerima sekitar 30 juta tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," ucap dia.

"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia," tambah dia.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya ada di Jerman. Sedangkan tiga tersangka lainnya ada di Indonesia dan sudah dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus ini, setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

PT SHB juga mengklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job [kerja kasar di Jerman] masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3).

Djuhandhani sebelumnya juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

90