Home Pemilu 2024 Bawaslu Nilai Jokowi Tak Langgar Aturan saat Bagi-bagi Bansos di Serang

Bawaslu Nilai Jokowi Tak Langgar Aturan saat Bagi-bagi Bansos di Serang

Jakarta, Gatra.com - Bawaslu mengatakan, laporan dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar asas netralitas ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Serang, Banten tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja ketika memberikan keterangan dalam sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagja mengatakan, ada dua laporan yang diterima Bawaslu terkait kunker Jokowi ke Serang, Banten. Pertama, laporan nomor 001/2024 yang tertanggal 18 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan, terdapat spanduk bergambarkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran ketika Jokowi mengunjungi Serang.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan nomor 001/2024 tertanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” ucap Rahmat Bagja dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Kemudian, pada agenda yang sama, Jokowi yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) juga dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor laporan 002/2024. Kegiatan Jokowi ini diduga melanggar UU Pemilu.

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunker ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002/2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Bagja.

Seperti yang diketahui, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon, kubu 01 dan 03, Bawaslu hadir sebagai pemberi keterangan. Sementara, KPU menjadi pihak termohon dan kubu paslon Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait.

52