Merangin, Gatra.com – AS (21), warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan akan Lebaran Idulfitri di jeruji besi lantaran melakukan perbuatan bejat.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, pada pekan ini menyampaikan, tersangka AS kini meringkuk di sel tahanan usai dicokok Tim Opsnal Satreskrim pada Jumat lalu.
“Alhamdulillah pada hari Jumat itu juga, sekira pukul 13.00 WIB, tersangka [AS] berhasil kita amankan,” kata Ruri.
Ia menjelaskan, tim menangkap AS yang tengah nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit. Selanjutnya dia digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui perbuatannya telah merudapaksa seorang anak perempuan.
Ruri menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan bahwa seorang anak perempuan inisial Y (15) dirudapaksa oleh AS. Laporan tersebut disampaikan orang tua korban kepada Polres Merangin pada Jumat (22/3).
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (11/2), sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju rumahnya di salah satu desa.
AS yang juga teman dekat Y, berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke rumahnya, AS malah membawa korban Y menuju Kabupaten Kerinci, Jambi.
Sesampainya di Kerinci, tersangka AS membawa korban ke salah satu kosan. Setelah itu, tersangka AS langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melakukan hubungan badan.
Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka berhasil merudapasa kehormatannya. Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.
Atas perbuatan bejat tersebut, Polres Merangin menyangka AS melanggar Pasal 81 Ayat (1), (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 332 KUHP.
“[Tersangka AS] diancam dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata Kapolres Merangin.