Home Hukum Bupati Asahan Disuga Kangkangi UU, Mutasi 49 Kepsek Tanpa Izin Mendagri

Bupati Asahan Disuga Kangkangi UU, Mutasi 49 Kepsek Tanpa Izin Mendagri

Asahan, Gatra.com –‎ Bupati Asahan, Surya, diduga telah mengangkangi peraturan perundang-udangan terkait larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada. Dugaan tersebut terkait dengan tidak adanya izin mutasi terhadap puluhan Kepala Sekolah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Asahan, Ardiansyah Pane, mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati Mendagri untuk permohonan izin. Namun sampai saat ini tidak ada balasan dari Mendagri terhadap surat tersebut. 

"Iya bg (bang)" jawabnya Ardiansyah dikonfirmasi Gatra.com lewat pesan WhataApp apakah pelantikan hasil mutasi itu tanpa izin Mendagri pada pekan ini. 

Bupati Asahan, Surya telah memutasi sebanyak 49 Kepala Sekolah dari tingkat TK hingga SMP Negeri, yang dilantik Asisten bidang Admunistasi Umum Setdakab Asahan, Muhili Lubis atas nama Bupati Asahan, Surya pada Jumat  22 Maret 2024 silam di aula Dinas Pendidikan Pemkab Asahan. 

Ardiansyah mengakui, mutasi sebanyak 49 kepala sekolah yang telah dlakukan Pemkab Asahan tersebut seharusnya mendapat izin terlebih dahulu dari Mendagri. Karena sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, Kepala Sekolah termasuk pejabat yang harus mendapat izin Mendagri kalau akan dimutasi. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat izin Mendagri. 

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut, larangan mutasi pejabat oleh Kepala Daerah terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.  

Namun Ardiansyah tak menjawab ketika ditanya kenapa mutasi dan pelantikan sebanyak 49 kepala sekolah tersebut tetap dilaksanakan meski tidak mengantongi izin. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Asahan, Musa Al Bakri, menegaskan soal tidak adanya izin Mendagri terhadap mutasi dan pelantikan sebanyak  49 Kepala Sekolah tersebut bukan urusan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan. 

"Soal ada tidaknya izin, itu urusan BKDSDM, kami kan hanya memfasilitasi saja," ujarnya lewat sambungan telepon. 

176