Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector, artinya Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya asal impor atau barang kena cukai ilegal.
Untuk itu, sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai melakukan sosialisasi ketentuan tentang cukai dan operasi pasar barang kena cukai.
“Sosialisasi peraturan tentang cukai bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang barang kena cukai, meliputi cara identifikasi keaslian pita cukai, ciri-ciri pita cukai palsu, dan ajakan untuk turut memberantas barang kena cukai ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Senin (22/04/2024).
Encep mengungkapkan kegiatan sosialisasi identifikasi pita cukai 2024 telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Bogor di Kantor Bea Cukai Bogor, pada Senin (04/03/2024). Kegiatan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah (Pemda) di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor, yaitu perwakilan Pemda Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin melalui operasi pasar yang dilaksanakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Banjarmasin, pada Senin (01/04/2024). Tim Bea Cukai Banjarmasin mendatangi beberapa toko guna menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Encep menjelaskan adapun langkah identifikasi pita cukai rokok ilegal meliputi, pertama cek keberadaan pita cukai ada atau tidak, kedua cek keaslian pita cukai, ketiga cek kondisi pita cukai baru atau bekas pakai, keempat cek ketepatan kode personalisasi pita cukai, dan terakhir cek kesesuaian peruntukan pita cukai.
“Identifikasi dapat dilakukan secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan sinar UV untuk memeriksa lebih detail,” ujar Encep.
Encep mengatakan bahwa masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya kepada Bea Cukai melalui contact center 1500225 atau menyampaikan pengaduan secara online melalui website Bea Cukai pada http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran BKC ilegal,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI