Jakarta, Gatra.com - Saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Senin (22/40, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan telah terjadi pembagian bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan elektoral dalam Pilpres 2024. Pertimbangan ini memang berbeda dengan kesimpulan hakim lain, sehingga Saldi pun berdiri di posisi berseberangan dengan keputusan sidang, atau menyatakan dissenting opinion.
“Berdasarkan, pertimbangan hukum dan fakta tersebut, pembagian Bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,” ucap Saldi Isra saat sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).
Saldi mengingatkan, penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan elektoral sangat mungkin terjadi dalam Pilkada 2024. Untuk itu, ia memberikan peringatan kepada semua pihak. “Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru, menjadi bagian dari strategi pemilihan,” kata Saldi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Saldi mengatakan, jika majelis hakim menyatakan kalau penyalahgunaan Bansos terbukti dalam Pilpres 2024, hal ini akan memberikan pesan yang lebih jelas sekaligus efek kejut kepada pihak yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.
“Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa,” jelas Saldi.
Ia menegaskan, dirinya tetap yakin kalau dalil para pemohon terkait dengan politisasi bansos telah terbukti dan beralasan menurut hukum.
Namun, seperti yang diketahui, mayoritas hakim MK berpendapat lain.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang pemilu 2024.