Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara reami menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029.
Penetapan ini dihadiri oleh pasangan calon presiden dan calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Namun tidak dihadiri oleh paslon capres dan cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," Ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu (24/4).
Keputusan tersebut ditetapkan dua hari sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon presiden nomor urut satu Anies-Cak Imin dan pasangan capres dan cawapres nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Acara ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta perwakilan dari parpol peserta pemilu.
Maka, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Rencananya, pelantikan presiden dan wakil presiden baru ini akan digelar 20 Oktober 2024 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.