Jakarta, Gatra.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada tanggal 28 Maret 2024, dalam peringatan hari buruh internasional atau may day yang jatuh setiap tanggal (1/5).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, peraturan tersebut diluncurkan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis dan demokratis berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, serta sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional yaitu menekankan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Terlebih menurut Ida, hubungan Industrial di Indonesia telah mengalami dinamika pasang surut dari masa ke masa dalam memperjuangkan hak-hak dasar terutama kalangan pekerja atau buruh.
“Pada peringatan May day kali ini, kami juga meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila,” kata Ida dalam acara Peringatan May Day di PT Puninar Logistic, Jakarta Utara, Rabu (1/5).
Lebih lanjut, Ida menjelaskan untuk mendukung kebijakan tersebut, diperlukan komitmen para pelaku hubungan industrial baik 10 Pengusaha, pekerja agau buruh dan Pemerintah agar tercapai tujuan yang diharapkan, yakni memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam dunia usaha.
Kemudian, dapat menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja. Serta meningkatkan produktivitas sehingga tercapai kesejahteraan bersama.
Hingga dapat meningkatkan pengetahuan Hubungan Industrial Pancasila bagi para pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.
Ida berharap, dalam acara peringatan hari buruh internasional ini, buruh atau pekerja dan perusahan dapat meningkatkan kompetensi yang menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan di inustri 4.0.
“Harapanya kegiatan ini dapat menjaga kesehatan dan produktivitas para pekerja, yang pada akhirnya akan menjamin keberlangsungan usaha seingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," jelasnya.