Home Kesehatan Kemenkes Teken MoU dengan Alodokter, Tingkatkan Informasi Layanan Kesehatan di Indonesia

Kemenkes Teken MoU dengan Alodokter, Tingkatkan Informasi Layanan Kesehatan di Indonesia

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Alodokter, platform telemedisin terbesar di Indonesia untuk meningkatkan penyebaran informasi dan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

MoU tersebut bertujuan memperluas jangkauan komunikasi tentang visi dan program-program kesehatan dari Kemenkes RI melalui platform Alodokter. Selain itu, MoU juga bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penyediaan layanan kesehatan di seluruh Indonesia secara digital melalui layanan telemedisin di Alodokter.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, penandatanganan MoU dengan Alodokter, merupakan langkah penting dan strategis dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas informasi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Melalui kolaborasi dengan Alodokter, kami berharap dapat memberikan solusi inovatif dalam menyampaikan informasi secara efisien kepada seluruh ekosistem layanan kesehatan tanah air untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan merata,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Selain berbagai manfaat tersebut, Menkes menyebut setidaknya ada tiga peluang besar yang bisa dimanfaatkan oleh platform teknologi kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Pertama, menyediakan pendidikan tenaga kesehatan yang lebih mudah dan murah. Saat ini, Satuan Kredit Profesi (SKP) dapat diperoleh secara online sehingga akses dokter di daerah lebih mudah.

“Karena kalau tempat tinggalnya jauh membutuhkan biaya besar. Itu yang membuat sistem SKP kita turun. Dengan online, platform seperti Alodokter itu bisa sangat membantu untuk mempermudah akses dan mempermurah biaya untuk memperoleh 250 SKP dokter-dokter kita,” ujar Menkes.

Kedua, akses layanan kesehatan harus masif sampai di tingkat bawah seperti Puskesmas. Budi menyampaikan Puskesmas saat ini telah dilengkapi alat kesehatan yang canggih dan modern seperti USG serta EKG. Dengan platform teknologi yang baik, Alodokter bisa terkoneksi dengan alat-alat tersebut, datanya bisa digunakan oleh dokter umum maupun spesialis untuk membantu analisis.

“Hasil dari pemeriksaan USG dan EKG itu bisa dikirim Alodokter ke dokter jantung, ada penyakit jantungnya tidak. Selain dokter ada juga layanan AI-nya. Itu dengan data bisa masuk ya. Akibatnya masyarakat kita di seluruh kecamatan yang punya Puskesmas mendapatkan layanan kesehatan yang relatif terstandar,” tutur Menkes.

Peluang selanjutnya dari kerja sama ini, lanjut Menkes, layanan kesehatan dapat diperluas tak hanya di level Puskesmas, Pustu ataupun Posyandu, tetapi setiap rumah harus memiliki layanan kesehatan yang diberikan oleh ibu rumah tangga.

Co-Founder dan President Director dari Alodokter, Suci Arumsari menyatakan, Alodokter merasa bangga karena dipercaya oleh Kemenkes dalam kolaborasi tersebut, khususnya dalam integrasi teknologi informasi dan komunikasi dalam sektor kesehatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung visi dan program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Kami percaya bahwa dengan menjalin kemitraan yang erat dan terpercaya, kami dapat bersama-sama menciptakan perubahan yang positif dan signifikan dalam pelayanan kesehatan, membawa manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Suci.

Ruang lingkup dari MoU Kemenkes dan Alodokter meliputi:

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Lingkup ini memfokuskan pada komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor kesehatan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Melalui pelatihan, workshop, dan program pengembangan profesional yang dilakukan secara digital, para praktisi kesehatan akan diberikan kesempatan untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat.

2. Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi

Lingkup ini menekankan pada penyampaian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai program-program kesehatan yang terbaru dan sedang berjalan dari Kemenkes melalui platform Alodokter dan aset digitalnya. Diseminasi informasi yang efektif adalah kunci untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu kesehatan, mengedukasi masyarakat tentang upaya pencegahan penyakit, dan memberikan informasi akurat tentang layanan kesehatan yang tersedia.

3. Survei dan Pengumpulan Umpan Balik

Lingkup ini mencakup inisiatif untuk melakukan survei dan mengumpulkan feedback (umpan balik) dari pihak-pihak yang terlibat dalam sektor kesehatan, termasuk dokter dan praktisi lainnya. Data dan masukan yang diperoleh dari survei ini akan menjadi dasar untuk pembangunan dan peningkatan program-program kesehatan yang sedang berjalan. Dengan pendekatan berbasis bukti dan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, diharapkan dapat tercipta program-program yang lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

4. Dukungan Langsung Layanan Telemedisin Alodokter untuk Program Kemenkes

Sebagai bagian dari kesepakatan, terdapat komitmen kuat untuk memberikan dukungan langsung layanan telemedisin kepada program-program Kemenkes. Ini berarti bahwa Alodokter akan aktif terlibat dalam memberikan layanan kesehatan jarak jauh kepada masyarakat, mendukung inisiatif-inisiatif seperti pemeriksaan kesehatan rutin, konsultasi medis, edukasi kesehatan, hingga kedepannya terkait penyediaan obat-obatan.

5. Kegiatan Kolaborasi untuk Sosialisasi Program Kesehatan

Dalam ruang lingkup kolaborasi ini, terdapat rencana masa depan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan program kesehatan kepada masyarakat luas. Kegiatan-kegiatan ini mencakup berbagai strategi komunikasi dan edukasi yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang program-program kesehatan yang diselenggarakan oleh Kemenkes RI.

59