Jember, Gatra.com - Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin, 06 Mei 2024.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai 4 juta rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar 5,9 juta rupiah,” lanjutnya.
Diselesaikan dengan ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar 17.726.000 rupiah. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Asep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI