Jakarta, Gatra.com- Peningkatan kinerja hingga kontribusi kepada negara terus diberikan oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam beberapa tahun terakhir berkat suksesnya transformasi yang telah dijalankan. Dengan semakin sehatnya kondisi perusahaan, PTPN Group juga mampu menunaikan sejumlah kewajiban. PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) secara bertahap dan konsisten.
Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), SHT yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan memasuki masa pensiun. Hal tersebut merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh Manajemen Perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp284 Milyar. Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp102 Milyar.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan. "Tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan," katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).
Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan. Sehingga kebijakan
PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.
PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut. "Pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out)," jelasnya.
Disamping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2, apabila kondisi keuangan perusahaan mengalami surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas perusahaan.
Disamping itu pula, target penyelesaian SHT akan dilakukan maksimal selama 3 tahun, sehingga diharapkan pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 sudah sesuai dengan kewajiban SHT pensiunan tahun berjalan.
Sedangkan di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah) juga terus berkomitmen untuk melakukan penyelesaian pembayaran SHT kepada para pensiunan maupun ke ahli warisnya. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan empati yang tinggi perusahaan terhadap para pensiunan yang telah mengabdi secara tulus kepada Perusahaan.
Manajemen menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera di penuhi. Hal itu terlihat dari progress pembayaran yg cukup baik dari tahun 2019 sampai dengan 2024 sudah dilakukan pembayaran sebesar 128 Milyar.
Dalam kesempatan ini, Saebani pensiunan tahun 2021 kebun Semugih menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada Perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya kepada pensiunan.
“SHT ini sangat kami harapkan dan nantinya akan sangat bermanfaat bagi kami," ujarnya.
Sejumlah pensiunan karyawan mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih telah menerima haknya. Mereka juga bangga selama ini telah menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group. "Ini merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan, PTPN I akan terus berkomitmen untuk melakukan pembayaran SHT dan hingga saat ini Kami PTPN I tetap erat bergandeng tangan dengan para pensiunan, ” pungkas Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo.a