Mataram, Gatra.com- Seorang wanita inisial SS alias Serli yang diketahui asal Jambi, memeras seorang bendahara di salah satu Perguruan Tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebut saja Bagong alias B, 35 tahun. Bagong diperas wanita selingkuhannya hingga Rp270 juta.
Terduga pelaku diperas dengan ancaman menyebar video syur saat mereka berpacaran. Beruntungnya terduga pelaku segera ditemukan dan diamankan Polresta Mataram.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya kepada sejumlah media Kamis (16/5) mengungkapkan, korban mengenal pelaku tahun 2020, saat menyewa jasa korban untuk ditemani kencan melalui salah satu aplikasi kencan. Korban sendiri tinggal di Mataram membuka jasa teman kencan. Sejak perkenalan itu, korban dan pelaku berpacaran sekitar 2 tahun.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram menbambahkan, hubungannya itu berlangsung sudah beberapa tahun. Kemudian beberapa waktu, korban memutuskan mengakhiri hubungannya bersama pelaku.
“Tidak berselang lama, pelaku menghubungi korban dan mengaku dirinya tengah hamil. Atas kehamilannya itu pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab. Sedangkan saat itu, korban sudah mempunyai istri. Pelaku berinisiatif untuk meminta pertanggungjawaban. Kemudian korban menawarkan apakah mau menjadi istri kedua atau diberikan uang,” ujarnya.
Pelaku memilih menerima uang dengan nominal Rp150 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kesepakatan itu dibuatkan surat pernyataan pertanggungjawaban dari korban dan sudah ditandatangani.
Beberapa waktu kemudian, tersiar kabar dari orang yang mengaku-mengaku sebagai bibi dan paman pelaku. Keduanya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan menyatakan bahwa Serli telah meninggal dunia usai menggugurkan kandungan.
“Alasan meninggal dunia karena dia (pelaku) menggugurkan kandungannya menggunakan obat penggugur, kemudian komplikasi, akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Dikatakan, Serli yang tengah hamil dan menggugurkan kandungannya itu memang terjadi. Namun soal kematian itu hanya manipulasi semata. Orang yang mengaku sebagai paman dan bibi pelaku ikut memeras korban. Mereka meminta uang sebesar Rp100 juta. Jika korban tidak menuruti, foto dan video saat berhubungan intim tersebut akan disebar ke keluarga Bagong.
“Kemudian korban kembali memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 100 juta secara bertahap. Mulai dari Rp 10 juta, Rp 12 juta, Rp 20 juta lebih. Hingga nominal hampir Rp 100 juta,” katanya.
Bagong menyerahkan uang dengan kesepakatan foto dan video 'kuda nungging' tersebut dihapus. Tapi nyatanya, foto dan video tersebut tidak dihapus. Malah sebaliknya, foto dan video syur tersebut kembali dijadikan sebagai alasan untuk memeras korban. Korban kembali dihubungi awal tahun 2024.
“Di awal tahun 2024 pelaku menggunakan modus yang sama untuk meminta uang, dengan cara akan menyebar video dan foto. Dengan alasan ingin meminta uang lagi sebesar Rp 12,4 juta,” imbuhnya.
Pemerasan yang dilakukan tidak hanya sampai di situ. Korban kembali dihubungi tanggal 13 Mei 2024. Kali ini, yang menghubungi korban ialah orang yang mengaku sebagai pemilik kos dan teman kosnya. “Pelaku meminta uang Rp 26 juta ke korban,” tandasnya.
Korban yang sudah tak kuat dengan pemerasan yang dilakukan komplotan itu memutuskan melapor ke Kepolisian, Selasa pagi (14/5). Melalui proses penyelidikan, pelaku ditangkap di salah satu cafe shop yang ada di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sekitar pukul 16.33 WITA.
Dari penangkapan pelaku terkuak bahwa orang yang mengaku bibi, paman, ibu kos serta teman kos yang menghubungi korban ialah pelaku sendiri. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
Uang dari hasil memeras korban, dikirim ke kampung halamannya untuk biaya pengobatan orang tuanya yang tengah mengidap diabetes. “Selain itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sedangkan korban yang merupakan bendahara di salah satu perguruan tinggi swasta itu mengaku, uang yang diberikan ke korban merupakan uang pribadinya. Bahkan, menggunakan uang tabungan istrinya.
Atas tindakannya itu, pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan Kekerasan.